Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Sepi Job, Bobby Joseph Juga Jadi Perantara Penjualan Tembakau Sintetis

Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut Bobby Joseph terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

13 Desember 2021 | 12.43 WIB

Penangkapan Bobby Joseph menambah deretan artis peran yang terjerat kasus narkoba. Teranyar, pada Rabu, 8 Desember 2021 lalu pesinetron Jeff Smith ditangkap polisi lantaran mengkonsumsi Lysergic Acid Diethylamide atau LSD. Instagram/@Bobbyjsph
Perbesar
Penangkapan Bobby Joseph menambah deretan artis peran yang terjerat kasus narkoba. Teranyar, pada Rabu, 8 Desember 2021 lalu pesinetron Jeff Smith ditangkap polisi lantaran mengkonsumsi Lysergic Acid Diethylamide atau LSD. Instagram/@Bobbyjsph

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Pemain sinetron Bobby Joseph terungkap menjadi perantara penjualan narkotika tembakau sintetis, selain menjadi pengguna sabu. Hal ini diketahui dari pemeriksaan telepon gengamnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Dari pemeriksaan juga, tersangka ini menjadi perantara penjualan narkotika tembakau sintetis atau tembakau gorila," kata Kanit 2 Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan Inspektur Dua Arya Raditya di kantornya, Senin 13 Desember 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari pemeriksaan sementara, Bobby Joseph menjadi perantara penjualan tembakau sintetis selama kurang lebih satu bulan.

"Kita periksa percakapan di Whatsappnya, dia dapet tembakau sintetis dari bandar yang berbeda, jadi dia ngumpulin siapa pembelinya dulu, setelah terkumpul pembelinya lalu dia pesan ke bandarnya," ujarnya.

Selama satu bulan itu, Bobby memesan tembakau sintetis sebanyak seperempat kilogram dengan harga  Rp 10 juta.

"Untuk jumlah berapa kali dia transaksi masih kita telusuri terlebih dulu. Sekarang Bobby Joseph bisnis makanan di wilayah Jakarta Barat, menurut keterangan dia sudah sepi job," kata Arya.

Sebelumnya, pemain sinetron Bobby Joseph ditangkap satuan reserse narkotika Polres Tangerang Selatan karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Bobby ditangkap saat bertransaksi di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, saat ungkap kasus mengatakan Bobby Joseph dikenakan pasal 114, pasal 112 subsider pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus