Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Serba-serbi Kasus Sahbirin Noor: KPK Minta Tunda Sidang, Tiga Saksi Mangkir dari Pengadilan

KPK telah memeriksa lima orang saksi soal kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin.

6 November 2024 | 19.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pada proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. KPK meminta keterangan dari para saksi mengenai keberadaan salah satu tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang juga dikenal sebagai Paman Birin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan pada hari Selasa, 5 November 2024. “Saksi hadir semua,” kata Budi melalui keterangan tertulis di hari yang sama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Budi mengatakan penyidik mendalami keterangan kelima saksi mengenai lokasi Sahbirin yang belum juga diketahui KPK. “Penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait keberadaan tersangka Gubernur (Sahbirin) saat ini,” katanya.

KPK sempat minta penundaah sidang

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan alasan KPK meminta penundaan sidang praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, selama tiga minggu. Dia menyatakan bahwa KPK sedang mengatur sumber daya manusia (SDM) dalam tim hukumnya.

Saat ini, KPK tengah menghadapi banyak gugatan, sehingga perlu merencanakan strategi agar dapat menangani proses hukum dengan efektif.

"Itu hal yang biasa, bukan kami siap, tidak siap. Hanya karena urusan bagaimana me-manage SDM di bagian hukum KPK," kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 1 November 2024.

Menurut Ghufron, permintaan penundaan sidang praperadilan Paman Birin—sebutan untuk Sahbirin Noor—merupakan hal yang wajar. Dalam konteks hukum, prosedur yang berlaku adalah hukum perdata, sehingga untuk menilai keabsahan berbagai tindakan seperti penyitaan, penetapan tersangka, dan pemblokiran, meskipun bersifat pidana, tetap dilakukan dalam forum yang mengacu pada hukum acara perdata.

Kuasa hukum bantah hilangnya Sahbirin Noor

Kuasa hukum Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, membantah bahwa kliennya sedang bersembunyi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Namun, Soesilo juga mengaku tidak mengetahui keberadaan Paman Birin saat ini. "Ketika itu ada di Banjar, ya sekarang saya tidak tahu. Sekarang saya tidak tahu ada di mana," kata dia, usai sidang perdana gugatan praperadilan Gubernur Kalsel itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Oktober 2024. 

KPK periksa dokter gigi hingga sopir

Penyidik KPK memeriksa sepuluh saksi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sahbirin Noor, atau Paman Birin, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui pesan singkat pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Tessa menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan. Beberapa saksi yang diperiksa antara lain adalah dokter gigi Dewi Fathiya Rahayu dan sopir pribadi Sahbirin, Santo. Namun, Tessa belum mengungkapkan apa yang sedang didalami KPK dari para saksi tersebut.

Tiga sopir mangkir dari pengadilan

Tiga sopir Sahbirin Noor tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik KPK pada Kamis lalu. Ketiga sopir Gubernur Kalimantan Selatan tersebut seharusnya dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. 

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa ketiga sopir tersebut berinisial AS, AA, dan Z. Mereka dipanggil untuk diperiksa di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Mereka mangkir dari panggilan tersebut. “Tidak hadir tanpa keterangan,” kata Budi melalui keterangan tertulis pada Jumat, 1 November 2024.

Di antara para saksi yang dipanggil, terdapat dua sopir Sahbirin berinisial MYR dan PSH yang hadir. Dari belasan saksi yang dipanggil KPK, hanya 3 sopir itu yang tidak memenuhi panggilan.  

SUKMA KANTHI NURANI | SULTAN ABDURRAHMAN | MUTIA YUANTISYA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus