Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

12 April 2024 | 16.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tepat hari ini, setahun lalu atau pada Rabu, 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan banding yang diajukan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Sebelumnya, pada Senin, 13 Februari 2023, Ferdy divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sesuai Pasal 233 ayat (2) KUHAP, Ferdy Sambo kemudian menggunakan haknya untuk menggugat putusan pengadilan negeri, paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Pengajuan banding tersebut dilayangkan kuasa hukumnya pada Rabu, 15 Februari 2023 ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hampir dua bulan berselang, barulah putusan banding dibacakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas apa hasil banding yang diajukan Ferdy Sambo tersebut?

Usaha Ferdy Sambo merombak hukumannya menjadi lebih ringan, sempat kandas. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo atas vonis hukuman mati yang diterima oleh kliennya. Penolakan majelis hakim yang dipimpin oleh Singgih Budi Prakoso tersebut dilakukan dalam sidang, pada Rabu, 12 April 2023.

Dalam memori banding, kuasa hukum Ferdy Sambo mempertanyakan tentang vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan. Vonis hukuman mati tersebut oleh kuasa hukum terdakwa dinilai melanggar HAM. Namun, majelis hakim banding yang dipimpin Singgih menilai hukuman mati masih diperlukan di Indonesia guna efek jera bagi pelaku kejahatan.

Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa hukuman mati juga masih diatur dalam hukum positif di Indonesia hingga saat ini, bahkan hukuman mati masuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana versi revisi yang beberapa waktu lalu disahkan. Pidana mati, kata Singgih, masih dibutuhkan sebagai shock therapy atau efek jera, dasar psikologis yang berdampak pada penegakan hukum di Indonesia.

Namun dalam perjalanannya, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung atau MA memutuskan mengubah putusan terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa, 8 Agustus 2023. Ferdy Sambo misalnya, didiskon dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Namun pihak MA tak menjelaskan lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim mengubah vonis.

“Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut, nanti menunggu salinannya secara resmi kita akan upload,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa petang, 8 Agustus 2023.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | RENO EZA MAHENDRA | MIRZA BAGASKARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus