Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali meringkus pelaku penipuan tiket coldplay. Bila sebelumnya pelaku penipuan adalah sepasang suami istri di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kali ini dua orang ditangkap di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tim yang sudah diberangkatkan ke Sulawesi Selatan telah menangkap pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay,” kata Kanit 2 Siber Kriminal Khusus Ajun Komisaris Polisi Charles Bagaisar, Kamis, 1 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyidik menemukan barang bukti yang menunjukkan aksi penipuan tiket Coldplay yang dilakukan kedua orang tersebut. Saat ini, tim penyidik Polda Metro masih berada di Sulsel, untuk melakukan pengembangan kasus karena diduga masih ada pelaku lain yang belum ditangkap.
“Tim masih berada di sana untuk melakukan pengembangan,” ucapnya. Charles menjanjikan akan memberikan informasi secara lengkap pada saat konferensi pers.
Charles menjelaskan dua orang tersangka penipuan ditangkap di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WITA atau 02.00 WIB.
"Pada saat penangkapan ditemukan barang bukti yang terkait sehingga pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya, " ucapnya.
Namun Charles belum bisa memberikan informasi secara detail seperti inisial pelaku, barang bukti apa saja dan hubungan kedua pelaku tersebut. Nantinya para pelaku penipuan, baik yang sudah ditangkap maupun pelaku lainnya akan dibawa ke Jakarta.
Menurut Charles, dari laporan yang diterima polisi, jumlah kerugian korban bervariatif mulai jutaan hingga ratusan juta.
Modus penipuan yang mereka lakukan adalah dengan menawarkan jasa titip (jastip), menawarkan pembelian tiket melalui media sosial dan juga mengaku sebagai orang yang punya akses untuk penjualan tiket konser Coldplay.
Pasutri pelaku penipuan tiket Coldplay ditangkap di Bantul
Sebelumnya pekan lalu, polisi mengungkap penipuan penjualan tiket Coldplay, yang dilakukan oleh pasangan suami istri di Bantul, Yogyakarta, ABF, 22 tahun dan W, 24 tahun. Keduanya ditangkap di Kelurahan Tirtonimolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keduanya menjual tiket dengan harga dua kali lipat dari harga normal.
Tiket konser Coldplay dijual dengan harga bervariatif. Mereka menjual sesuai kategori seperti aslinya. Misal harga tiket asli untuk kategori Ultimate Experience CAT 1 adalah Rp 13,2 juta beserta pajak 15 persen dan biaya layanan 5 persen. Oleh pasangan suami istri itu mereka jual menjadi Rp 26,4 juta.
“Dua kali lipat dari harga yang ada. Kan harganya juga bervariatif," ucapnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan, pasangan suami istri itu membeli sebuah akun Twitter dan website, @findtrove_id, untuk melancarkan aksinya.
"Mereka selaku pelaku membuka websitedengan nama findtrove_id, di mana website ini mereka beli dari Twitter. Jadi, mereka beli dari seseorang, kenapa mereka memilih website ini, karena sudah banyak followers-nya," kata Auliansyah saat konferensi pers di Polda Metro, Jakarta, Senin, 22 Mei 2023.
Sebelumnya, Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro menerima laporan dari korban berinisial ANFP soal dugaan penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Laporan bernomor LP/B/2732/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA itu diterima pada 19 Mei 2023.
Pelaku menawarkan jastip tiket konser Coldplay
Auliansyah menjelaskan, pelaku menipu dengan cara membuka layanan jasa titip alias jastip pembelian tiket Coldplay. Kedua pelaku mematok tarif jastip senilai Rp 50 ribu. Berikutnya para korban diarahkan untuk membayar harga tiket berserta biaya jastip tersebut.
Untuk menarik perhatian para calon pembeli, pelaku mengunggah testimoni atau komentar fiktif yang memuji hasil jastip dari akun @findtrove_id. Pelaku juga menampilkan contoh satu tiket resmi agar calon korban percaya.
"Mereka juga untuk meyakinkan para korban atau masyarakat yang ingin membeli, mereka sudah memiliki satu tiket asli yang mereka dapatkan," tuturnya.
Setelah para calon korban percaya, pelaku mensyaratkan agar mereka melakukan transfer book slot seharga Rp 50 ribu per tiket. Kemudian pelaku membuat grup WhatsApp untuk memberikan informasi soal penyetoran wajib tersebut agar tiket tidak hangus.
"Adapun korban yang melapor ke tempat kami kurang lebih 60 orang dan kami men-tracing ada yang di tabungan mereka sebesar Rp 257 juta. Itu hasil penyidikan sementara," papar Auliansyah.
Pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay ini dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pilihan Editor: Polisi Tangkap 2 Orang di Sulawesi Selatan, Diduga Pelaku Baru Penipuan Tiket Coldplay