Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Setelah Lima Hari Melarikan Diri, Suami yang Bakar Istri di Depok Ditangkap di Pasar Rebo

Polisi menangkap suami yang membakar istri dan juga anaknya di daerah persembunyiannya di Pasar Rebo Jakarta.

6 September 2022 | 10.13 WIB

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Perbesar
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok ringkus LN, 33 tahun suami bakar istri di tempat persembunyiannya di daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Imran Edwin Siregar menyebut, LN melarikan diri ke tempat rekannya usai melampiaskan aksi kejinya membakar istri dan anaknya di daerah Duren Seribu, Bojongsari, Depok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kurang lebih lima hari melarikan diri, pelaku tertangkap di daerah Pasar Rebo di rumah temannya," kata Imran kepada wartawan, Selasa 6 September 2022.

Imran mengatakan, dalam keterangannya, pelaku mengaku khilaf karena telah melakukan aksi keji tersebut.

"Urusan rumah tangga keduanya memang sering cekcok, tapi kali ini karena pelaku dalam pengaruh minuman keras maka nekat melakukan aksi itu," kata Imran.

Imran mengatakan, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kasus suami bakar istri ini terjadi pada Minggu 28 Agustus 2022. Motif pembakaran ini diduga dilatarbelakangi karena sang suami kesal terhadap istrinya yang tidak bisa mengurus rumah dan anak.

Akibat peristiwa itu, sang istri EL, 27 tahun mengalami luka bakar disekujur tubuh dan wajah hingga mencapai 45 persen. Bukan hanya EL, sang anak yang masih berusia 10 tahun pun ikut tersambar api hingga harus ikut menjalani perawatan juga di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok.


ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

 

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus