Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Setya Novanto Menang Praperadilan, Bambang Soesatyo: KPK Ceroboh

KPK akan melakukan konsolidasi untuk menyikapi keputusan pengadilan yang memenangkan Setya Novanto itu.

30 September 2017 | 00.21 WIB

Foto Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, yang tengah dirawat di rumah sakit dengan sejumlah alat medis terpasang di badannya. Istimewa
Perbesar
Foto Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, yang tengah dirawat di rumah sakit dengan sejumlah alat medis terpasang di badannya. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Soesatyo mengatakan kemenangan Setya Novanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi risiko yang harus diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, KPK sejak awal tampak ceroboh dan terburu-buru menetapkan Karuta DPR itu sebagai tersangka. "Kesan yang muncul sejak awal adalah KPK tidak cermat dan terlalu percaya diri," kata Bambang melalui siaran pers, Jumat, 29 September 2017.

Bambang tidak kaget dengan keputusan pengadilan itu. Apalagi ia menilai KPK hanya menggunakan keterangan yang muncul dari perkara Irman dan Sugiharto untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka. "Tidak salah, tetapi nilai keterangan itu hanya sekadar bukti pendukung, bukan utama," ujar dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca: KPK Siapkan Langkah ini bila Setya Novanto Menang Praperadilan

Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Setiadi menilai hakim tidak cermat dan mengesampingkan sejumlah alat bukti yang telah dihadirkan KPK. Ia menyebut ada beberapa alat bukti yang tidak dijadikan pertimbangan oleh Cepi Iskandar sebagai hakim tunggal yang memimpin sidang. Namun Setiadi enggan merinci alat bukti yang ia maksud. "Banyak sekali, tapi saya tidak bisa komentar," kata Setiadi usai persidangan di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 29 September 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun demikian, Setiadi mengatakan lembaganya tetap menghargai dan menghormati keputusan hakim. Tim biro hukum KPK akan melakukan konsolidasi dan evaluasi guna menentukan langkah selanjutnya dalam menyikapi keputusan praperadilan itu.

Setiadi juga menyinggung kemungkinan KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Setya Novanto. Ia menjelaskan bahwa peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 menyebutkan apabila penetapan atau pengeluaran sprindik oleh aparat penegak hukum dibatalkan, maka dibenarkan untuk mengeluarkan sprindik baru. "Tapi kami akan lakukan konsolidasi terlebih dahulu," ujarnya.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | FAJAR PEBRIANTO

Suseno

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia pada 1998. Bergabung dengan Tempo sejak 2001. Saat ini menempati posisi redaktur di desk Hukum dan Kriminal. Aktif juga di Tempowitness sebagai editor dan trainer.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus