Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hadir sebagai saksi pada sidang kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto membantah keterangan Ganjar Pranowo soal pembahasan proyek e-KTP. Ketua DPR itu datang sebagai saksi untuk terdakwa Andi Agustinus atau Andi Narogong
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat, 3 November 2017, salah seorang anggota majelis hakim menanyakan soal permintaa Setya ke Ganjar agar jangan galak galak soal e-KTP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Anda bilang ke Pak Ganjar 'Jangan galak-galak, pembahasannya (e-KTP) sudah selesai', benar demikian ?" kata hakim ke Setya Novanto.
Mendapat pertanyaan tersebut, Setya langsung membantah. "Gak benar yang mulia, ngarang itu," kata Setya sambil tertawa kecil.
Namun Setya membenarkan bahwa ia pernah bertemu Ganjar di Bali. Namun Setya membantah bila mereka bertemu untuk membicarakan proyek e-KTP. "Kami hanya bicara biasa saja," ujarnya.
Pada persidangan 13 Oktober 2017, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku bertemu Setya di Bandara Ngurah Rai, Provinsi Bali sekitar tahun 2011 dan 2012.
Saat persidangan, Ganjar menuturkan pada majelis hakim, "Dia (Setya Novanto) bilang ke saya, jangan galak-galak, urusan KTP sudah beres," kata Ganjar menirukan ucapan dari Setya.
Mendengar hal itu, anggota majelis hakim saat itu sempat berkelakar, "Anda memang galak ya ?", Ganjar hanya menjawab, "Ya gak tahu saya."
Jaksa Penuntut Umum KPK Abdul Basir saat itu sempat menanyakan lagi apa maksud dari ucapan Setya "urusan KTP sudah beres". Ganjar memprediksi bahwa yang dimaksud Setya memang proyek e-KTP yang dibahas oleh Komisi Pemerintahan DPR dengan Pemerintah. Ia mengaku tidak ada lagi pembicaraan lanjutan dengan Setya Novanto saat pertemuan singkat tersebut.