Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Siaga Demo UU Cipta Kerja, Polri Turunkan 7.700 Personel Tambahan

Polri mengerahkan total 7.700 personel BKO Brimob Nusantara untuk mengamankan aksi UU Cipta Kerja gelombang kedua.

12 Oktober 2020 | 16.43 WIB

Polii berjaga saat massa buruh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar demonstrasi penolakan Omnibus Law tentang UU Cipta Kerja di depan Istana Negara, Senin , 12 Oktober 2020. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Polii berjaga saat massa buruh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar demonstrasi penolakan Omnibus Law tentang UU Cipta Kerja di depan Istana Negara, Senin , 12 Oktober 2020. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI mengerahkan total 7.700 personel Bawah Kendali Operasi Brigade Mobil (BKO Brimob) Nusantara untuk mengamankan aksi unjuk rasa UU Cipta Kerja gelombang kedua.

"Ya jadi untuk wilayah Kepolisian Metro Jaya (Jakarta dan sekitar) ada 7.500 personel. Lalu untuk wilayah Jawa Barat ada 200 personel, total 7.700 personel yang akan membantu mengamankan DKI dan Jawa Barat," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono saat dikonfirmasi pada Senin, 12 Oktober 2020.

Adapun personel yang sudah siaga terlebih dahulu di wilayah Metro Jaya sebanyak 7.593 anggota polisi, 1.600 anggota TNI, dan 139 personel dari pemerintah daerah. "Jadi total 9.332 anggota," kata Awi.

Polri kembali mengingatkan peserta aksi akan ancaman pidana bagi pelanggar protokol Covid-19. Awi berharap massa aksi patuh imbauan anggota.

“Mengingatkan apabila protokol kesehatan dilanggar, juga mengandung sanksi, ada Pasal 93 UU Nomor 6 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan, kemudian ada KUHP, Pasal 212, 216, 218. Tentunya kami sama-sama berharap untuk rekan-rekan pekerja untuk tertib dan patuh pada imbauan yang dilakukan aparat kepolisian,” ucap Awi.

RUU Cipta Kerja resmi disahkan DPR dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 pada 5 Oktober. DPR saat itu memutuskan untuk mengetuk rancangan perundangan tersebut meski ada penolakan dari Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera. Sementara mereka yang setuju adalah PDIP, Gerindra, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan Golkar.

Buntut dari pengesahan ini, massa di sejumlah wilayah di Indonesia pun turun dan melayangkan protes dengan demonstrasi kepada pemerintah sebagai bentuk penolakan UU Cipta Kerja.

ANDITA RAHMA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus