Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tak hanya aparat TNI atau kepolisian yang berhak mendapatkan izin kepemilikan senjata api di Indonesia. Warga sipil pun berhak untuk memiliki senjata api dengan syarat-syarat tertentu. Namun, izin untuk memiliki senjata api tersebut diatur dengan sangat ketat dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 82 Tahun 2004. Mereka yang ingin mendapatkan izin kepemilikan senjata api pun harus memiliki alasan yang kuat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Merujuk Perkap Nomor 82 Tahun 2004, warga sipil boleh memiliki senjata api sebagai alat pertahanan diri. Namun, kepemilikan senjata api ini harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Warga sipil tidak boleh menggunakannya jika tidak dibutuhkan. Selain itu, senjata api yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum, terlebih untuk menakut-nakuti orang lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, apabila ingin memiliki senjata api, seorang warga sipil harus melalui proses ketat dari pihak kepolisian. Prosedur untuk memiliki senjata api terlebih dulu dilihat dari sisi urgensinya. Apabila tak ada urgensi bagi seorang warga sipil memiliki senjata api, maka dia tak akan mendapatkan izin dari pihak kepolisian.
Selain itu, mengacu Perkap Nomor 82 Tahun 2004, masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter. Hal ini mempertimbangkan urgensi dan risiko yang mungkin dimiliki oleh para pemegang profesi tersebut.
Perkap tersebut juga mengatur kepemilikan senjata api tak dapat diberikan bagi sembarang orang. Mereka yang ingin mengajukan izin kepemilikan senjata api wajib memiliki keterampilan menembak. Calon pemilik senjata api minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak. Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi dan tes kesehatan.
Calon pemilik senjata api juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api. Apabila semua syarat sudah terpenuhi, seseorang dapat memiliki senjata api. Namun, pemakaian senpi hanya untuk membela diri saja. Senjata api yang diizinkan adalah senjata api peluru tajam, peluru karet, dan peluru hampa.
HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: Apa Syarat Memiliki Senjata Api bagi Warga Sipil?