Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sidang Ahmad Dhani, Jaksa Hadirkan Saksi Pelapor

Sidang Ahmad Dhani hari ini akan menghadirkan seorang saksi dari jaksa penuntut umum, yaitu teman pelapor Jack Lapian.

4 Juni 2018 | 09.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Musikus Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani bakal kembali menjalani persidangan atas dakwaan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Juni 2018. Juru bicara PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, mengatakan Ahmad Dhani dijadwalkan bakal menjalani sidang pukul 11.00 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Agendanya pemeriksaan saksi lanjutan," kata Guntur, Senin, 4 Juni 2018. Sidang hari ini dipimpin Hakim H. Ratmoho, Sudjarwanto, dan Totok Sapto Indrato. Jaksa Sarwoto mengatakan sidang Ahmad Djani akan menghadirkan seorang saksi dari penuntut umum. "Saksi teman dari pelapor (Jack Lapian)," ujar Sarwoto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network Jack Lapian melaporkan Ahmad Dhani ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017. 

Jack merujuk pada beberapa tweet via akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017 putaran kedua.

Menurut Jack, beberapa kicauan Ahmad Dhani di Twitter yang menjadi barang bukti menunjukkan frasa "penista agama" ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Jack mencontohkan tweet pada 7 Februari 2017 itu berbunyi, “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.”

Jaksa menjerat Ahmad Dhani dengan ujaran kebencian melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus