Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sidang anak harimau

Pengadilan negeri medan mengadili seorang pemuda homoseks yang dituduh membunuh anak berumur 3 th, yang sebelumnya diperkosa dulu. (krim)

12 November 1983 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HASBI tak kuasa mengangkat wajahnya _ selama jaksa membacakan surat tuduhan. Memang gawat tuduhan yang dialamatkan kepada pemuda yang diduga homoseks itu: membunuh Kurniayah, 3, setelah puas melampiaskan nafsunya. Kurniayah tak lain famili Hasbi sendiri kakek mereka kakak beradik. Menurut Jaksa Budiwibowo, dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan dua pekan lalu, pembunuhan terjadi pagi hari 23 Februari 1983 di Perumnas Mandala. Hasbi, 20, yang dikenal pendiam itu nekat menghabisi korban pada saat Yakub Pasaribu ayah korban, mengikuti penataran guru SMTP. Siti Rohana, ibu korban, yang juga guru dan mengajar sore hari di sebuah SD negeri, ketika itu sedang menjahit di kamar. Entah bagaimana mulanya, menurut Jaksa, tahu-tahu Hasbi membekap mulut Kurniayah dengan bantal. Anak bungsu dari dua bersaudara itu lalu dibawa ke kamar mandi, ditelanjangi, dan .... Puas melampiaskan nafsu, kata Jaksa lagi Hasbi mencekik dan membenamkan korban ke dalam bak yang penuh air. Langkah terakhir, tertuduh menyembunyikan anak kecil yang sudah tak bernyawa itu di kolong tempat tidur. Nyonya Rohana masih belum sadar apayang terjadi ketika Hasbi - yang sudah ikut keluarga itu sejak sembilan bulan lalu mengeluh sakit perut. Ia mulai mencium ada yang tak beres ketika Hasbi yang disuruh mencari Kurniayah, yang diduga bermain di rumah tetangga, tak juga kembali. Malahan Rohana menjumpai sepucuk surat yang berbunyi, "Berikan Rp 500 ribu kalau mau anakmu kembali." Surat singkat bernada mengancam itu ditandatangani "Perampok Bertopeng". Nyonya Rohana kian panik. Dan pada sore hari, setelah seisi rumah diperiksa, mayat Kurniayah pun ditemukan di kolong tempat tidur di kamar Hasbi. Tentu saja penghuni kamar itu, pemuda pendiam dan mahasiswa di sebuah institut di Medan, dicurigai sebagai pembunuhya karena ayah korban mengenali bahwa surat dari "Perampok Bertopeng" itu tak lain tulisan kemanakannya sendiri. Apalagi hari itu juga Hasbi menghilang setelah membongkar celengan milik korban yang berisi Rp 10 ribu. Jaksa menduga, perbuatan nekat itu dilakukan karena Hasbi takut perbuatannya melakukan homoseks ketahuan. Dan tampaknya, Hasbi memang bukan untuk pertama kalinya berbuat cabul terhadap korban. "Sejak sebulan sebelumnya, setiap habis diceboki Hasbi anak saya sering menangis dan mengatakan pantatnya sakit," kata Nyonya Rohana. Hasbi, menurut Rohana, sebenarnya seorang pemuda rajin. Semua pekerjaan, seperti mengepel lantai, mencuci pakaian, dan melayani keperluan Kurniayah dan kakaknya, dilakukan dengan senang hati. Dia juga gemar membaca. Hanya, kata Rohana, pemuda yang hanya mau bicara kalau ditanya itu tampaknya tak begitu senang terhadap wanita. Sekali waktu, ketika digoda beberapa gadis tetangganya, ia kelihatan marah. "Mau muntah aku melihat tingkah cewek-cewek itu," katanya kepada Rohana. Apakah Hasbi memang homoseks? "Aku tak tahu," jawabnya ketika TEMPO bertanya. Tapi kepada Rohana, juga kepada Jaksa, ia pernah mengakui bahwa perbuatannya itu karena, "Saya tergoda setan." Yakub dan istrinya tak habis pikir atas perbuatan Hasbi yang sudah dianggap sebagai anak sendiri itu. "Kami seperti memelihara anak harimau," kata Rohana sedih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus