Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sidang Bahar bin Smith, Kesaksian Kakek Korban Tidak Konsisten

Kuasa hukum Bahar bin Smith pun menaruh kecurigaan BAP terhadap Oo dibuat tim penyidik.

4 April 2019 | 15.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bandung - Sidang kasus penganiayaan dua remaja dengan terdakwa Bahar bin Smith pada Kamis, 4 April 2019, menghadirkan Oo Sunaryo, kakek korban berinisial MKU. Dalam kesaksiannya, Oo terlihat memberi pengakuan yang tidak konsisten.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sidang keenam tersebut berlangsung di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat. Sidang beragendakan menghadirkan tiga saksi dan satu saksi ahli dari pihak jaksa penuntut umum. Namun, hanya satu saksi saja, yakni Oo Sunaryo, yang dihadirkan dalam persidangan itu, sementara yang lainnya berhalangan hadir.

Dalam kesaksiannya, Oo tidak terlalu banyak memberikan keterangan. Saat ditanya oleh majelis hakim, tampak jawaban Oo tidak konsisten dan selalu berbeda jawaban saat ditanya hal yang sama untuk kedua kalinya.

Menurut Oo, dia tidak mengetahui pasti kejadian penganiayaan yang menimpa cucunya. Oo hanya sebatas mengetahui cucunya dikeroyok beberapa orang saat cucunya datang ke rumah Oo yang bersebelahan dengan rumah MKU.

Menurut pengakuan Oo, MKU datang ke rumahnya pada malam hari dengan menutupi badan menggunakan selimut. MKU datang untuk minta makan. Menurut Oo, MKU memang sudah menganggap rumah kakeknya itu sebagai rumah sendiri. "Tahunya dia pulang babak belur. Dia ke rumah saya pakai selimut seprei punya dia dari rumahnya," kata Oo dalam persidangan.

Bahar bin Smith berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis, 21 Maret 2019. Upaya Bahar agar hakim mengabulkan lokasi persidangan di pindah ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dengan alasan TKP berada di Bogor juga tidak dikabulkan. ANTARA/Raisan Al Farisi

Setelah itu, Oo melihat bagian muka MKU tampak lebam dan kedua matanya berwarna merah bekas luka. Ketika ditanya, MKU menjelaskan singkat bahwa dirinya dipukuli beberapa orang. "Iya dia cerita dikeroyok di Yasmin dan dibawa ke Parung, dibawa ke lantai 3," kata Oo.

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan keterangan Oo di persidangan banyak yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ichwan mencontohkan, dalam BAP tertulis keterangan Oo yang mengetahui dan menyebut cucunya telah dianiaya oleh Bahar, tapi dalam persidangan Oo mengaku tidak mengetahui siapa orang yang menganiaya cucunya.

"Anda kenal dengan ketiga orang di sana?" tanya ketua majelis hakim, Edison, sambil menunjuk ke arah Bahar dan dua terdakwa lainnya. Kemudian Oo mengaku tidak mengenal ketiga orang itu termasuk Bahar bin Smith.

Kuasa hukum Bahar pun menaruh kecurigaan BAP terhadap Oo dibuat tim penyidik dan Oo hanya disuruh menandatangangani saja tanpa membaca dengan seksama isi dari BAP itu.

Edison pun menanyakan apakah Oo diajari oleh kepolisian saat dilakukan BAP. "Apakah saudara diajarin sama polisi waktu diperiksa di Polres," tanya Edison.

Oo pun menjawab dirinya tidak diajarkan menjawab pertanyaan dari tim penyidik. "Ya sudah nggak usah ditanya lagi, soalnya kalau ditanya lagi ini berubah (jawabannya)," kata Edison. Dia pun meminta kuasa hukum Bahar tak menanyakan lagi pertanyaan yang sebelumnya sudah ditanyakan oleh Hakim kepada Oo.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus