Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Sidang Bimanesh, Jaksa: Infus Setya Novanto untuk Anak-anak

Infus yang dipasang di tubuh Setya Novanto saat dirawat di RS Medika Permata Hijau ternyata infus untuk anak-anak. Ini terungkap di sidang Bimanesh.

8 Maret 2018 | 18.21 WIB

Pencacara Ketua DPR Setya Novanto saat menunjukan foto terakhir konsdisi Setya Novanto paska kecelakaan di Rumah Sakit Permata Hijau, Jakarta, 16 November 2017. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Pencacara Ketua DPR Setya Novanto saat menunjukan foto terakhir konsdisi Setya Novanto paska kecelakaan di Rumah Sakit Permata Hijau, Jakarta, 16 November 2017. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Infus yang dipasang di tubuh Setya Novanto saat dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau ternyata infus untuk anak-anak. Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK Takdir Sutan dalam sidang kasus merintangi penyidikan dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dalam dakwaan Jaksa Takdir Sutan menyebut dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo memerintahkan kepada perawat Indri Astuti untuk memasang infus ke Setya Novanto. Namun jarum yang digunakan Indri itu merupakan jarum kecil ukuran 24 yang biasa digunakan untuk anak-anak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jarum itu hanya sekadar ditempel saja, pura-pura dipasang infus," ujar Takdir dalam dakwaan yang dibacanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Maret 2018.

Ia melanjutkan, tindakan pemalsuan lain yang didakwakan kepada Bimanesh, yakni dengan membuat surat diagnosa yang menyebut Setya mengalami diabetes melitus, vertigo, dan hipertensi sehingga perlu dirawat inap di Instalasi Gawat Darurat RSPH, Jakarta Barat. Padahal, Bimanesh sebelumnya belum pernah memeriksa kondisi Setya atau mendapatkan surat rujukan dari RS Premier Jatinegara, tempat Setya sebelumnya dirawat.

Akibat hal itu, jaksa KPK mendakwa Bimanesh Sutarjo dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukumannya empat sampai dua belas tahun penjara," ujar Takdir.

Menanggapi dakwaan itu, pengacara Bimanesh, Wirawan Adnan, membantahnya. Menurut dia, sikap yang dilakukan oleh Bimanesh saat menangani Setya Novanto, merupakan kesalahan prosedur atau melanggar disiplin kedokteran saja. Tidak ada maksud menghalang-halangi penyelidikan.

Terkait pemasangan jarum infus, perban di kepala Setya Novanto, dan pemesanan kamar VIP sehari sebelum terjadi kecelakaan, menurut Wirawan, dilakukan oleh perawat dan Alia. Tidak ada perintah dari Bimanesh untuk melakukan hal itu.

"Bimanesh cuma menjalankan tugas profesinya untuk memeriksa kliennya yang mengalami hipertensi berat" kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus