Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Sidang Fredrich Yunadi Hari Ini Hadirkan 2 Dokter RS Medika

Sidang Fredrich Yunadi digelar dengan mendengarkan kesaksian dua dokter RS Medika Permata Hijau.

15 Maret 2018 | 09.59 WIB

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP Fredrich Yunadi, mengikuti sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 5 Maret 2018. Dalam sidang itu hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan pengacara Setya Novanto tersebut. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP Fredrich Yunadi, mengikuti sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 5 Maret 2018. Dalam sidang itu hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan pengacara Setya Novanto tersebut. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara perintangan penyidikan kasus Setya Novanto dengan terdakwa Fredrich Yunadi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 15 Maret 2018. Sidang akan mendengarkan kesaksian dua dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

"Saksi-saksinya dokter Alia dan Michael Chia Cahaya," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan, Kamis. "FY (Fredrich Yunadi) hadir di sidang."

Baca juga: Bimanesh Akui Bertemu Fredrich sebelum Setya Novanto Kecelakaan

Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Fredrich Yunadi. "Majelis hakim menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim, Zaifuddin Zuhri, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 5 Maret 2018.

Dengan ditolaknya eksepsi itu, sidang Fredrich Yunadi akan masuk ke tahap pokok perkara. Zaifuddin memerintahkan jaksa penuntut umum KPK melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa hingga tuntas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Fredrich Yunadi adalah bekas pengacara Setya Novanto. Dia diduga telah memanipulasi data medis bersama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo, setelah Setya mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta.

Fredrich Yunadi didakwa atas tuduhan merintangi penyidikan KPK dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 10 Januari 2018. Fredrich ditahan di rumah tahanan yang sama dengan Setya Novanto sejak Sabtu, 13 Januari 2018. Sidang perkara Fredrich dimulai pada 8 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus