Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Sidang Kasus Bela Rempang, Hakim Ketua Dinilai Sudutkan Terdakwa

"Saya tidak mau kantorku dilempari, seperti kalian melempari BP Batam, ya. Saya jelas-jelas di sini," kata hakim kepada terdakwa kasus Rempang.

22 Desember 2023 | 17.34 WIB

Polisi berjaga dalam persidangan 35 tersangka unjuk rasa bela Rempang, di Pengadilan Batam, Kamis, 21 Desember 2023. Foto: Yogi Eka Sahputra
Perbesar
Polisi berjaga dalam persidangan 35 tersangka unjuk rasa bela Rempang, di Pengadilan Batam, Kamis, 21 Desember 2023. Foto: Yogi Eka Sahputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Batam - Pernyataan Hakim Ketua David P Sitorus pada sidang 35 terdakwa massa unjuk rasa Pulau Rempang, pada Kamis, 21 Desember 2023, menyita perhatian. Salah satu kuasa hukum terdakwa menilai pernyataan David tidak mengedepankan praduga tak bersalah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pernyataan itu dilontarkan David saat merespons permintaan kuasa hukum terdakwa, Edy Kurniawan, yang meminta agar tidak ada pembatasan dalam proses persidangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami meminta melalui hakim, agar persidangan ini tidak dibatasi," kata Edy yang juga Anggota Bidang Avokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 21 Desember 2023.

"Ada dibatasi rupanya? Oke, saya yang perintah itu, Anda keberatan? Saya mau kantorku ini aman, paham ya," kata David merespons permintaan itu.

Ia juga melanjutkan, pengunjung yang ingin datang ke sidang dipersilakan, tetapi dengan tertib.

"Saya tidak mau kantorku dilempari, seperti kalian melempari (kantor) BP Batam, ya. Saya jelas-jelas di sini," katanya lagi sambil menunjuk mejanya sendiri dan sesekali mengembangkan tangan.

Pernyataan David itu mengundang perhatian peserta sidang. Kuasa hukum juga terlihat sesekali mengangguk. "Saya orang paling keras dan tegas orangnya. Saya tidak mau tahu. Saya tidak menangani masalah Rempang-Galang. Itu bukan urusan saya. Yang saya tanggani ini, perbuatan orang-orang ini (terdakwa), (Rempang) itu urusan lain," katanya lagi.

"Saya tegaskan di sidang ini, saya orangnya tegas," kata David sambil memukulkan pena di tangan kanannya ke atas meja.

David menegaskan dirinya tidak pernah membatasi hak terdakwa. "Saya tidak pernah mencampurkan, saya tidak pernah cuci tangan, saya ambil semua risiko dan bertanggung jawab. Saya tidak pernah hukum orang karena balas dendam," ujarnya lagi. 

"Tetapi tolong ini kantor pemerintah, ini simbolis, kekuasaan negara, jangan lempari kantorku. Saya koordinasi ini dengan pihak kepolisian (supaya kantor pengadilan aman)," kata David. 

Ia juga menyingung, jika sidang ini tidak dikawal oleh polisi, ia takut akan datang ribuan orang ke pengadilan dan berbuat anarkistis.

"Jadi mohon, kalian saya hormati, hormati proses sidang sama-sama, paham? Kami tidak akan membatasi, datang baik-baik, jangan anarkis. Dari rakyat juga uang kantor ini," tutup Davis kemudian menyebutkan jadwal lanjutan persidangan. 

Minta Kedepankan Praduga Tak Bersalah

Kuasa hukum 35 terdakwa yang juga Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, Noval Setiawan, meminta baik itu Jaksa Penuntut Umum dan hakim dalam persidangan agar mengedepankan praduga tak bersalah.

"Jangan framing seolah-olah terdakwa sebagai pelaku atau yang benar-benar melakukan (kejahatan) dalam kejadian ini. Maka jaksa hingga hakim harus mengedepankan praduga tak bersalah," kata Noval kepada awak media usai persidangan berlangsung.

Dia mencontohkan pernyataan Hakim Ketua David P Sitorus dalam sidang tersebut. "Tentu ini pernyataan menyudutkan, sebagai framing semua orang yang di sidangkan disini, itu melakukan tindakan kekerasan dan kerusuhan," katanya yang juga pengacara dari LBH Pekanbaru.

Ia menegaskan, kuasa hukum menolak stateman atau framing seperti itu. Menurut Noval, semua orang yang sidangkan di pengadilan harus dibuktikan dulu kesalahannya seperti apa, yaitu mengedepankan praduga tak bersalah.

"Di persidanganlah baru dibuktikan, terbukti atau tidaknya mereka melakukan perbuatan itu," ujarnya lagi. 

Yogi Eka Sahputra

Kontributor Tempo di Tanjungpinang, Kepulauan Riau

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus