Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Sidang Kasus Meikarta, KPK Sanggah Nota Keberatan Billy Sindoro

Jaksa KPK menyanggah seluruh nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta, Billy Sindoro.

2 Januari 2019 | 14.41 WIB

Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan pada Selasa, 16 Oktober 2018. Billy ditahan selama 20 hari pertama setelah hampir 15 jam menjalani pemeriksaan. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan pada Selasa, 16 Oktober 2018. Billy ditahan selama 20 hari pertama setelah hampir 15 jam menjalani pemeriksaan. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Bandung - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyanggah seluruh nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta, Billy Sindoro. KPK menilai materi nota keberatan atau eksespi yang diajukan Billy itu sudah melampaui koridor yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Intinya bahwa eksespi yang disampaikan penasihat hukum sudah masuk pokok perkara (dan) seyogyanya harus ditolak, dilanjutkan dalam pemeriksaan pokok perkaranya," kata jaksa KPK Taufik, seleps persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu, 2/1.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, kusa hukum Billy Sindoro mengajukan nota keberatan kepada majelis hakim. Isi nota keberatan adalah dakwaan jaksa dinilai kabur. Selain itu, kuasa hukum menolak kliennya didakwa terlibat pengurusan izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dengan komitmen fee Rp 10,5 M. Dia mengatakan nama kliennya itu muncul setelah IPPT terbit.

Materi nota keberatan itulah yang disanggah jaksa KPK. Jaksa menilai materi keberatan Billy tidak sesuai fakta hukum yang diperoleh KPK. Dalam surat dakwaan, peran dan perbuatan Billy sudah tercatat.

Jadi, keberatan terdakwa tersebut tidak sesuai fakta hukum yang didapatkan KPK. Dalam surat dakwaan, Billy diduga terlibat dalam mengurus IPPT. Billy pun dinilai mengetahui soal komitmen fee sebesar Rp 10,5 miliar untuk mengurus IPPT.

"Bahwa ini rangkaian untuk mendapatkan izin, tidak sendiri-sendiri. Goalnya untuk mendapatkan izin, kan, melalui proses, enggak bisa dilihat per bagian intinya untuk mendapatkan izin. Ini satu rangkaian," ucap Taufik.

KPK mendakwa Billy terlibat dalam perkara suap perizinan proyek Meikarta. Ia didakwa terlibat menyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah ASN Pemerintah Kabupaten Bekasi. Billy didakwa memberi besel kepada Bupati dan sejumlah ASN sebesar Rp 16,182 milyar.

Majelis hakim akan membacakan putusan sela terkait pengajuan eksespi Billy itu dalam sidang berikutnya. Hakim akan memutuskan apakah sidang akan dilanjutkan atau tidak.

IQBAL T. LAZUARDI (Bandung)

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus