Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang sidangkan kasus dugaan pengemplangan pajak dengan terdakwa SHK, mantan Direktur PT Emgy Pro pada Selasa, 28 Februari 2023. Agenda sidang adalah eksepsi atau jawaban dari pihak tergugat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kasus ini pihak Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melakukan revisi terhadap pelimpahan kasus itu ke pengadilan. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Hasbullah saat dihubungi TEMPO menyatakan penangkapan dilakukan terhadap Direktur PT Emgy Pro bukan Emji Pro atau PT EMJI Indonesia Prima.
Sebelumnya diberitakan TEMPO jika Direktur PT EMJI Indonesia Prima (EMJI PRO) ditangkap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kata Hasbullah, terduga pengemplangan pajak senilai Rp 1,4 miliar itu sudah memasuki tahap persidangan kedua. "Persidangan perdana sudah dilakukan Senin 20 Februari 2023 dengan agenda dakwaan," ujarnya pada TEMPO, Jumat 24 Februari 2023.
Kata dia sidang kedua dilaksanakan hari Selasa dengan agenda eksepsi atau jawaban dari tergugat.
"Sidang kedua agenda eksepsi atas dakwaan dari penasehat hukum, perkembangannya itu sidang masih berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang," sebutnya.
Hasbullah mengatakan PT Emgy Pro (EP) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan agensi advertising.
Terdakwa SHK diduga merugikan negara senilai Rp 1,4 miliar. Dia ditangkap penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk disidangkan.
Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan Reza Pahlawan sebelumnya mengatakan telah menerima pelimpahan tersangka dari Kanwil DJP Banten atas tindak pidana perpajakan.
"SHK ini disangka dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara melalui PT. EP," tegasnya, Rabu 1 Februari 2023.
Reza mengatakan, tersangka SHK merupakan direktur perusahaan tersebut. Dia diduga telah menerbitkan faktur pajak dan sudah memunggut PPN dari lawan transaksinya, namun tidak menyetor maupun melaporkan pada SPT Masa PPN tersebut.
"Selain itu, tersangka SHK juga disangkakan melaporkan beberapa SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Hal ini terjadi dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2017," ujarnya.
Atas perbuatan SHK tersebut, lanjut Kajari, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak kurang dibayar paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. "Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari sampai Desember 2017 menimbulkan kerugian terhadap negara sebesar Rp. 1.4 miliar lebih," ujarnya.
MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: Diduga Pengemplang Pajak yang Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar, Direktur PT EP Ditahan Kejari Tangsel