Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sidang Kerusuhan 22 Mei, Saksi Tak Tahu Peran Terdakwa

Anggota polisi yang disebut ikut menangkap tujuh terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei lalu tak bisa memastikan peran para terdakwa.

19 Agustus 2019 | 19.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota polisi yang menjadi saksi sidang kerusuhan 22 Mei, Muhidin, mengaku lupa apakah tujuh terdakwa yang disidang hari ini telah melemparkan batu ke arah polisi. Muhidin menyebut tak ingat siapa di antara ketujuh terdakwa yang melayangkan batu ke aparat di sekitar lokasi kerusuhan di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, karena saat itu massa yang hadir sangat banyak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya tidak ingat," jawab Muhidin saat menjawab pertanyaan pengacara Hamid Djafar soal apakah dia melihat ketujuh terdakwa di lokasi kerusuhan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini kembali menggelar sidang kerusuhan 22 Mei 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi untuk tujuh terdakwa, yaitu: Rendy Bugis Petta Lolo, Abdurrais Ishak, Jumawal, Zulkadri Purnama Yuda, Vivi Andrian, Syamsul Huda, Yoga Firdaus.

Mereka telah menjalani sidang dakwaan pekan lalu. Jaksa menuduh ketujuhnya ikut melakukan kerusuhan dengan melempar batu dan botol ke arah polisi. Jaksa menjerat mereka Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP, atau Pasal 170 ayat 1 KUHP, atau Pasal 218 KUHP.

Dalam berkas dakwaan jaksa, Muhidin merupakan ketua tim polisi yang menangkap tiga dari tujuh tersangka. Dia juga bertindak sebagai pelapor yang menjebloskan ketujuh tersangka itu ke dalam jerat hukum.

Dalam sidang, pernyataan Muhidin berkebalikan dengan dakwaan jaksa. Dia mengaku tak ingat identitas dan wajah para tersangka yang ditangkapnya. Menurut dia, polisi mulai menangkap para pelaku diduga terlibat kerusuhan pada 21 Mei sekitar pukul 22.00 WIB.

"Sekitar jam 22.00 WIB massa sudah melakukan provokasi," ucap Muhidin.

Muhidin tak bisa memastikan apakah ketujuh terdakwa ikut-ikutan membuat ricuh. Dia pun tidak mengingat apakah ketujuhnya membawa batu.

Saat ditekan soal peran ketujuh tersangka tersebut, Muhidin kembali tak bisa memastikan apakah mereka termasuk yang ikut memprovokasi atau tidak.

"Saya tidak melihat tujuh orang ini. Saya tidak kenal karena massa banyak," ujar Muhidin.

"Tujuh orang provokasi atau tidak?" pengacara kembali bertanya.

"Di depan itu banyak (orang), pak," jawab Muhidin.

"Kami mengerti banyak. Kalian lihat atau tidak?" tanya pengacara lagi.

"Saya tidak lihat karena orang itu banyak," ucap Muhidin.

Ketujuh terdakwa membantah kesaksian Muhidin. Mereka beralasan tak ada di lokasi kerusuhan sewaktu penyisiran polisi sekitar pukul 22.00 WIB. Ada juga yang mengaku tak berada di sekitaran Gedung Bawaslu.

"Ditangkap bukan di bawaslu tapi tempat lain sama Brimob," ujar terdakwa Jumawal.

"Saya jauh dari Bawaslu. Tidak ada di tempat waktu kerusuhan," tutur terdakwa Vivi Andrian.

Dalam sidang dakwaan pekan lalu ketujuh tersangka ini tak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa yang menyebutkan mereka terlibat dalam demo 22 Mei yang berakhir rusuh. Karena itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Makmur langsung melanjutkan ke sesi pemeriksaan saksi-saksi.

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus