Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Sidang Korupsi Timah, Staf PT Refined Bangka Tin Ungkap Transaksi Rp 183 M dengan PT Timah

Staf General Affairs PT Refined Bangka Tin Adam Marcos bersaksi di sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Suparta dan Reza Ardiansyah.

13 September 2024 | 10.12 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah sekaligus Direktur Utama PT RBT, Suparta menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan empat saksi, yakni Manager Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman, penambang liar Liu Asak, Dika Sidik, dan Kurnia Efendi Bong. Sidang ini digelar untuk terdakwa Harvey Moeis, Dirut PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah sekaligus Direktur Utama PT RBT, Suparta menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan empat saksi, yakni Manager Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman, penambang liar Liu Asak, Dika Sidik, dan Kurnia Efendi Bong. Sidang ini digelar untuk terdakwa Harvey Moeis, Dirut PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Staf General Affairs PT Refined Bangka Tin (RBT) Adam Marcos mengungkap transaksi dengan PT Timah Tbk senilai miliaran rupiah. Hal ini ia beberkan saat hadir sebagai saksi dalam sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan PT RBT Reza Ardiansyah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Adam Marcos mengatakan dirinya diminta Suparta membantu PT Timah untuk meningkatkan produksi. Ia juga diminta menghubungi pihak PT Timah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saudara diberi uang oleh Pak Suparta untuk modal tadi, untuk istilahnya membina?" tanya Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Kamis, 12 September 2024.

Adam lantas menjawab, "membina penambang liar yang di PT Timah."

Dia mengaku diberi uang oleh Suparta sebanyak Rp 11,5 miliar dalam kurun waktu 2018-2019. Duit itu diberikan Suparta dua kali, yang pertama Rp 1,5 miliar dan selanjutnya Rp 10 miliar.

"Apa benar ini April sampai Desember (2018), ini kan data tadi yang saya ditunjukkan tadi 465, bisa dibilang transaksi?" tanya Eko.

Adam pun menjawab, "Benar Yang Mulia."

"Senilai Rp 183 miliar?" tanya Eko lagi.

"Benar Yang Mulia," jawab Adam.

Eko lalu menanyakan kembali, "Saudara tahu uang itu dibayar PT Timah ke mana?"

"Kolektor," ucap Adam.

Adam menuturkan ia bertugas mencari bijih timah ke kolektor-kolektor. Menurutnya kolektor itu bisa merupakan perseorangan atau berbadan hukum CV.

"Kemudian yang Rp 183 (miliar) tadi itu yang membayarkan siapa? Kan harga pembelian PT Timah? Saudara tahu?" cecar Eko.

Adam menjawab "saya Yang Mulia."

"Jadi PT Timah itu dibayarkan ke siapa?" tanya Eko.

Adam menimpali, "dari PT Timah."

"Kolektor?" tanya Eko lagi.

"Kolektor," ujar Adam.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus