Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sidang Napi Mako Brimob Aman Abdurrahman Ditunda ke Pekan Depan

Sidang kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman Rochman ditunda hingga Jumat pekan depan, akibat kejadian di Mako Brimob..

11 Mei 2018 | 14.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Sidang kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman Rochman yang ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok, ditunda hingga Jumat minggu depan, 18 Mei 2018. Penundaan ini berkaitan dengan kerusuhan yang terjadi di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Selasa lalu, 8 Mei 2018 diiringi terjadinya penyanderaan.

"Ada kendala teknis sehingga kami tidak bisa hadirkan terdakwa," kata Jaksa Anita Dewayani kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 11 Mei 2018. Majelis hakim pun menerima permintaan dari jaksa.

Penundaan ini jarang terjadi. Sebab, dalam sidang dakwaan hingga pemeriksaan saksi, Aman selalu bisa dihadirkan oleh jaksa. Tapi hari ini, tidak ada agenda tambahan selain permintaan penundaan sidang oleh jaksa. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir singkat pukul 10.10 WIB.
Baca : Jejak Provokator Kerusuhan Mako Brimob Terkait ke Kasus Bom Cicendo

Dalam sidang kali ini pun, penjagaan lebih diperketat. Sejumlah personel tambahan dari kepolisian ditambah dari hari biasa untuk mengamankan sidang.

Sedianya, sidang hari ini akan diisi oleh pembacaan tuntutan oleh jaksa terhadap Aman. Aman didakwa menjadi otak atas sejumlah kasus terorisme di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Kampung Melayu dan Sarinah Thamrin, Jakarta hingga Bom Gereja Samarinda.

Aman pun ikut terseret dalam kerusuhan di Mako Brimob. Mabes Polri tidak menampik kalau salah satu tuntutan narapidana teroris yang membuat kerusuhan adalah bertemu dengan Aman. "Kalau ada hubungan dengan Aman, memang ada tuntutan itu" Kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto.

Aturan penundaan sidang napi Mako Brimob ini telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Salah satu poin dalam pasal 154 ayat 3 menyebutkan bahwa jika terdakwa ternyata telah dipanggil secara sah tetapi tidak hadir, maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan agar terdakwa dipanggil sekali lagi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus