Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Sidang Obstruction of Justice Kasus Timah, Ahli Pidana Penasihat Kapolri Tuding Jaksa Bertindak Arogan

Ahli pidana sekaligus penasihat Kapolri itu mengklaim perusakan HP oleh Toni Tamsil bukan termasuk obstruction of justice perkara timah.

25 Juli 2024 | 07.30 WIB

Ahli hukum pidana yang juga penasehat Kapolri, Chairul Huda menyebut penyidik Kejagung bertindak arogan saat menjadi saksi dalam persidangan kasus perintangan penyidikan kasus timah di PN Pangkalpinang, Rabu, 24 Juli 2024. TEMPO/Servio Maranda
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ahli hukum pidana yang juga penasehat Kapolri, Chairul Huda menyebut penyidik Kejagung bertindak arogan saat menjadi saksi dalam persidangan kasus perintangan penyidikan kasus timah di PN Pangkalpinang, Rabu, 24 Juli 2024. TEMPO/Servio Maranda

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, PANGKALPINANG - Ahli pidana sekaligus penasihat Kapolri Chairul Huda menjadi saksi ahli dalam sidang kasus dugaan perintangan penyelidikan kasus timah dengan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi. Chairul Huda dihadirkan kuasa hukum Toni Tamsil sebagai ahli hukum pidana dalam lanjutan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu, 24 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam keterangannya, Chairul Huda menganggap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah bertindak arogan dan sewenang-wenang menetapkan Toni Tamsil sebagai tersangka dan melakukan penahanan. "Dari awal kasus ini dipaksakan oleh penyidik. Jadi ini adalah bentuk kesewenangan-wenangan terhadap warga. Saya jauh-jauh dari jakarta mau menerangkan kasus ini karena menarik," ujar Chairul, Rabu, 24 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Chairul mengklaim tindakan yang dilakukan oleh Toni Tamsil bukan termasuk Obstruction Of Justice atau upaya menghalangi penyidikan. Pasal 21 KUHP yang digunakan penyidik, kata dia, sama sekali tidak dapat digunakan.

"Pasal 21 itu tertuju pada upaya menghalang-halangi proses pemeriksaan saksi, tersangka atau terdakwa sehingga tidak dapat dilakukan. Kenyataannya proses penggeledahan bisa dilakukan dan barang dicari ditemukan. Terdakwa hanya panik saja saat penyidik datang," ujar dia.

Menurut Chairul, tindakan yang dilakukan penyidik terhadap Toni Tamsil merupakan tindakan yang sudah tidak dapat dibenarkan. "Kalau dia (Toni Tamsil) dianggap melawan atau menghalangi tindakan petugas, ada pasalnya. Bukan Pasal 21 ini. Tapi Pasal 212 dan Pasal 221 KUHP. Saya bilang baru jaksa tadi terperangah. Tapi masak saya mengajarkan bebek berenang. Masak saya mengajarkan jaksa soal pasal," ujar dia.

Terkait barang bukti handphone yang diduga sengaja dirusak, klaim Chairul, tidak bisa digunakan karena dia menganggap tidak terkait dengan pidana asal perkara kasus korupsi timah. "Alasan lain bahwa jaksa seharusnya pengeledahan bisa dilakukan cepat dan selesai itu bukan termasuk upaya menghalangi. Yang namanya penggeledahan itu tidak ada batas waktu. Itu mereka mencari sesuatu yang tidak ada saja. Kita harapkan majelis hakim bisa bertindak adil dan memutuskan secara adil," ujar dia. 

Dalam sidang menghalangi penyidikan perkara timah kali ini, kuasa hukum Toni Tamsil menghadirkan saksi ahli pidana Chairul Huda, ahli siber Yurindra, dan psikolog Desta Israwanda.

 

Servio Maranda

Kontributor Tempo di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus