Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tangis di Sidang Pelecehan Miss Universe Indonesia

PN Jakarta Selatan menghadirkan saksi kasus pelecehan seksual Miss Universe Indonesia. Hanya menjerat satu pelaku.

20 Februari 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka lain dalam kasus pelecehan seksual terhadap para finalis Miss Universe Indonesia.

  • Padahal korban sempat menuturkan adanya pihak lain yang terlibat.

  • Pengacara terdakwa pun menegaskan bahwa kliennya hanya menjalankan perintah atasan.

JAKARTA – Empat finalis Miss Universe Indonesia 2023 hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 19 Februari 2024. Mendapat pengawalan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mereka hendak bersaksi sebagai korban di persidangan kasus pelecehan seksual. Duduk di kursi terdakwa tak lain adalah eks Chief Operating Officer Miss Universe Indonesia 2023, Andaria Sarah Dewia alias Sarah Hendrapraja. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengacara korban, Mellisa Anggraini, mengatakan semestinya delapan korban pelapor hadir sebagai saksi. "Seandainya dihadirkan semua korban, kami pun sanggup untuk menghadirkan," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sidang itu tertutup untuk umum. Korban yang memberikan kesaksian adalah NKN, PRJ, LNL, dan ELI. Sebelum para korban bersaksi, LPSK mengumpulkan mereka selama beberapa hari untuk mendapat pendampingan psikologis. "Mungkin besok mereka akan kembali ke daerah masing-masing," tutur Mellisa.

Berdasarkan pantauan Tempo, keempatnya bersaksi secara bergantian. Setelah bersaksi, mereka tampak menangis. Petugas LPSK yang mendampingi pun dengan sigap menenangkan mereka.

Para finalis kontes kecantikan itu mengaku dilecehkan saat diperintahkan menanggalkan pakaian mereka dengan alasan pemeriksaan tubuh (body checking) di sebuah ballroom di Sari Pacific Hotel, Jakarta Pusat, pada 1 Agustus 2023, beberapa hari sebelum pergelaran final Miss Universe Indonesia 2023. Berdasarkan penuturan korban, menurut Melissa, ada juga seorang laki-laki saat peristiwa itu terjadi. Korban juga mengaku tubuh mereka dikomentari secara tidak patut saat itu. 

Mellisa pun menyesalkan hanya Sarah Hendrapraja yang terseret dalam perkara ini. Sedangkan dari manajemen perusahaan PT Capella Swastika Karya sebagai pemilik lisensi Miss Universe Indonesia 2023, tidak ada yang dimintai pertanggungjawaban. Dia menilai kasus ini sebenarnya turut melibatkan banyak pihak, termasuk pemilik lisensi resmi acara saat itu.

Dalam penanganan perkara kasus ini, Mellisa melihat polisi tidak serius memberi efek jera. Pasalnya, hanya ada satu tersangka yang diduga langsung melakukan body checking. "Tidak ada sama sekali efek dan dampak atau sanksi yang dirasakan oleh penyelenggara," ucapnya.

Peran Sarah dalam kasus ini pun hanya memotret tubuh finalis dengan telepon seluler. Mellisa menilai otak kasus ini belum terungkap. "Ada relasi kuasa yang menyebabkan perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa," ucapnya.

Sebelumnya, polisi menyatakan akan menelusuri lebih lanjut dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Namun hingga saat ini tidak ada satu pun tersangka lain yang dijerat.

Kuasa hukum para korkan, Mellisa Anggraini, memberikan keterangan kepada media saat menjalani pemeriksaan kasus dugaan pelecehan terhadap peserta Miss Universe Indonesia, di Polda Metro Jaya, Jakarta, 29 September 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna

Pengacara Sarah, David Pohan, pun membantah tudingan bahwa kliennya melakukan pelecehan seksual. Dia menyatakan Sarah melakukan body checking untuk melihat apakah para finalis memiliki tato atau bekas luka pada tubuhnya. "Apa yang dilakukan oleh Sarah bukan suatu tindak pidana," ucapnya saat ditemui, kemarin.

David juga menyatakan Sarah melakukan body checking atas persetujuan finalis. Menurut dia, Sarah juga hanya menjalankan perintah dari atasannya saat itu, Chief Executive Officer Miss Universe Indonesia 2023 Eldwen Budi Haryono alias Eldwen Wang. Perintah itu disampaikan pada siang hari sebelum kejadian. 

Tempo telah berupaya kembali meminta konfirmasi langsung kepada Eldwen ihwal kebenaran cerita tersebut. Namun dia tidak dapat bercerita karena sudah dalam naungan pelindungan LPSK. Eldwen mendapat pelindungan dari LPSK sejak 19 September 2023.

Wakil Ketua LPSK Livia Istania Dea Flavia Iskandar menuturkan Eldwen memenuhi syarat sebagai terlindung seperti tercantum dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Eldwen diberi pelindungan berupa pemenuhan hak prosedural serta pelindungan fisik berupa pengamanan dan pengawalan saat bersaksi di persidangan. Livia tidak membeberkan detail alasan LPSK memberikan pelindungan kepada Eldwen. "Nanti kita tunggu saja, belum sidang," katanya saat ditemui setelah sidang, kemarin. Eldwen rencananya bersaksi pada Kamis, 22 Februari mendatang.

Pada 13 Oktober 2023, Eldwen Wang pernah membantah tudingan tersebut. Dia menyebutkan pemberitaan soal dirinya yang terlibat pelecehan seksual terhadap para finalis adalah fitnah. Bahkan dia menyatakan akan mengambil langkah hukum apabila namanya masih saja disebut dalam dugaan pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe Indonesia 2023. "Apabila pemberitaan-pemberitaan palsu ini tetap beredar, saya akan memberikan tindakan hukum," ucapnya melalui Instagram pribadinya @wangjinsoek.

Eks Direktur Nasional dan pemilik Miss Universe Indonesia, Poppy Capella, sebelumnya juga membantah adanya kekerasan seksual dalam kontes kecantikan ini. Dia menyatakan tidak mengetahui, menyuruh, meminta, atau mengizinkan siapa pun melakukan kekerasan seksual melalui body checking.

Berdasarkan pernyataan tertulisnya di akun Instagram @missuniverse_id, Poppy menyatakan akan mengambil langkah hukum dengan menuntut secara perdata ataupun pidana terhadap pihak yang diduga menyiarkan berita bohong dan/atau mencemarkan nama. Pemberitaan dalam kasus ini dianggap dibuat secara terstruktur oleh pihak tertentu. "Kuasa hukum saya sedang mempelajari dan mempersiapkan langkah-langkah hukum yang akan diambil," katanya.

Adapun Sarah Hendrapraja dijerat dengan dakwaan berlapis menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dia didakwa mengambil rekaman bermuatan seksual tanpa mendapat persetujuan dari obyek. Selain itu, Sarah didakwa melakukan pelecehan seksual secara fisik dan nonfisik.

Mellisa Anggraini merasa heran karena jaksa penuntut umum menjerat Sarah dengan dakwaan soal pelecehan seksual nonfisik. Ancaman pidana dalam dakwaan tersebut hanya 9 bulan penjara dan/atau denda Rp 10 juta. Sedangkan ancaman hukuman dakwaan lainnya adalah 4 tahun penjara dan/atau denda Rp 200 juta. "Semestinya tidak ada dakwaan ketiga itu," katanya.

M. FAIZ ZAKI | DESTY LUTHFIANI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus