Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Sidang Perdana Gugatan Rp 100 Miliar ke Holywings di PN Tangerang Batal Digelar

Holywings digugat Rp 100 miliar oleh sejumlah advokat karena promo miras gratis bagi orang bernama Muhammad.

3 Agustus 2022 | 20.24 WIB

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat memasang spandul berisi informasi penutupan dan penyegelan outlet Holywings Epicentrum di Kuningan, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022. Sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada hari ini, disebabkan perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan perjanjian izin. Selama berdirinya Holywings kerap menimbulkan kontroversi, salah satunya yang terbaru terkait promo gratis minuman beralkohol untuk orang yang memiliki nama Muhammad dan Maria. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat memasang spandul berisi informasi penutupan dan penyegelan outlet Holywings Epicentrum di Kuningan, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022. Sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada hari ini, disebabkan perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan perjanjian izin. Selama berdirinya Holywings kerap menimbulkan kontroversi, salah satunya yang terbaru terkait promo gratis minuman beralkohol untuk orang yang memiliki nama Muhammad dan Maria. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Tangerang menunda  persidangan  pertama gugatan perdata kasus Holywings. Semestinya  sidang perdana  terbuka untuk  umum digelar hari ini Rabu 3 Agustus  2022, namun tergugat perusahaan  PT Aneka Bintang Gading (ABG) atau Holywings Group tidak hadir di ruang sidang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketua Majelis  Hakim kasus Holywings Agus Iskandar menunda hingga tiga pekan ke depan. Sidang rencananya akan dijadwalkan kembali pada 24 Agustus  2022 mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sampai hari ini belum ke relaas ke kami, Sidang kami tunda tiga minggu, dengan demikian sidang dinyatakan ditutup," kata hakim Agus.

Istilah relaas merupakan instrumen vital dalam berkas perkara. Ia merupakan akta autentik yang menjadi kunci bagi hakim untuk dapat meneruskan atau tidak meneruskan sebuah pemeriksaan perkara. 

Disebutkan salah satu tergugat tidak berada di wilayah Pengadilan Negeri Tangerang, tapi berada di wilayah Jakarta Utara jadi perlu relaas ke PN Jakarta Utara.

Pihak Holywings tidak hadir di persidangan 

Menanggapi itu, Pengacara Sunan Kalijaga mengatakan panggilan sudah dilakukan secara patut kepada para tergugat. 

"Kami sudah hadir full tim, prinsipal juga sudah hadir tapi kami  menyayangkan  ternyata para tergugat Holywings grup tidak hadir dalam persidangan kali ini," kata Sunan Kalijaga di Pengadilan Negeri Tangerang.

Hasil gugatan akan disumbangkan ke Baznas

Juru bicara 20 advokat  yang tergabung dalam ACTA (Advokat Cinta Tanah Air) Hendarsam Marantoko mengatakan ACTA  sebagai kuasa hukum prinsipal Muhammad Faisal selaku Penggugat I dan M.Chusni Mubarok selaku Penggugat II menggugat Direksi PT Aneka Bintang Gading (ABG) atau  Holywings Group.

Hendarsam menyebutkan  alasan gugatan adalah menyikapi promo miras Holywings bagi nama pengunjung 'Muhammad' dan ‘Maria' yang dilakukan oleh Holywings Indonesia secara terang-terangan telah melecehkan dan menghina para penyandang nama ‘Muhammad’’ yang identik dengan nama Nabi Muhammad SAW, Rasul Allah SWT.

"Nantinya immateriil gugatan akan disumbangkan sebagai zakat, infaq, dan sadaqah ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atas nama umat beragama dan kemanusiaan,"kata Hendarsam.

Tuntutan kerugian immaterial sebesar Rp 100 Miliar atas penghinaan terhadap para penggugat selaku penyandang nama ‘’Muhammad’’ yang dilakukan oleh para tergugat.

Tuntutan  lain adalah meminta pertanggung jawaban Direksi (in casu Direktur Utama PT ABG) yang patut diduga telah lalai dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengurusan dan pengambilan kebijakan atas promosi miras gratis yang dilakukan oleh para Karyawan Holywings yang mengandung unsur SARA (suku, agama, ras, antar golongan) sesuai dengan ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata jo. Pasal 1 angka 5 dan Pasal 97 UU No.40/2007 tentang Perseoran Terbatas.

Gugatan secara perdata lainnya juga diajukan Andar M Situmorang yang menuntut agar  PT  ABG  selaku pemilik Holywings  dan Atlas Beach dibubarkan. Sidang atas gugatan perdata ini sedianya berlangsung  di Pengadilan Negeri Tangerang  hari ini.

AYU CIPTA


  

 

 

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus