Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Tangerang menunda persidangan pertama gugatan perdata kasus Holywings. Semestinya sidang perdana terbuka untuk umum digelar hari ini Rabu 3 Agustus 2022, namun tergugat perusahaan PT Aneka Bintang Gading (ABG) atau Holywings Group tidak hadir di ruang sidang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ketua Majelis Hakim kasus Holywings Agus Iskandar menunda hingga tiga pekan ke depan. Sidang rencananya akan dijadwalkan kembali pada 24 Agustus 2022 mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Sampai hari ini belum ke relaas ke kami, Sidang kami tunda tiga minggu, dengan demikian sidang dinyatakan ditutup," kata hakim Agus.
Istilah relaas merupakan instrumen vital dalam berkas perkara. Ia merupakan akta autentik yang menjadi kunci bagi hakim untuk dapat meneruskan atau tidak meneruskan sebuah pemeriksaan perkara.
Disebutkan salah satu tergugat tidak berada di wilayah Pengadilan Negeri Tangerang, tapi berada di wilayah Jakarta Utara jadi perlu relaas ke PN Jakarta Utara.
Pihak Holywings tidak hadir di persidangan
Menanggapi itu, Pengacara Sunan Kalijaga mengatakan panggilan sudah dilakukan secara patut kepada para tergugat.
"Kami sudah hadir full tim, prinsipal juga sudah hadir tapi kami menyayangkan ternyata para tergugat Holywings grup tidak hadir dalam persidangan kali ini," kata Sunan Kalijaga di Pengadilan Negeri Tangerang.
Hasil gugatan akan disumbangkan ke Baznas
Juru bicara 20 advokat yang tergabung dalam ACTA (Advokat Cinta Tanah Air) Hendarsam Marantoko mengatakan ACTA sebagai kuasa hukum prinsipal Muhammad Faisal selaku Penggugat I dan M.Chusni Mubarok selaku Penggugat II menggugat Direksi PT Aneka Bintang Gading (ABG) atau Holywings Group.
Hendarsam menyebutkan alasan gugatan adalah menyikapi promo miras Holywings bagi nama pengunjung 'Muhammad' dan ‘Maria' yang dilakukan oleh Holywings Indonesia secara terang-terangan telah melecehkan dan menghina para penyandang nama ‘Muhammad’’ yang identik dengan nama Nabi Muhammad SAW, Rasul Allah SWT.
"Nantinya immateriil gugatan akan disumbangkan sebagai zakat, infaq, dan sadaqah ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atas nama umat beragama dan kemanusiaan,"kata Hendarsam.
Tuntutan kerugian immaterial sebesar Rp 100 Miliar atas penghinaan terhadap para penggugat selaku penyandang nama ‘’Muhammad’’ yang dilakukan oleh para tergugat.
Tuntutan lain adalah meminta pertanggung jawaban Direksi (in casu Direktur Utama PT ABG) yang patut diduga telah lalai dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengurusan dan pengambilan kebijakan atas promosi miras gratis yang dilakukan oleh para Karyawan Holywings yang mengandung unsur SARA (suku, agama, ras, antar golongan) sesuai dengan ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata jo. Pasal 1 angka 5 dan Pasal 97 UU No.40/2007 tentang Perseoran Terbatas.
Gugatan secara perdata lainnya juga diajukan Andar M Situmorang yang menuntut agar PT ABG selaku pemilik Holywings dan Atlas Beach dibubarkan. Sidang atas gugatan perdata ini sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini.
AYU CIPTA
Baca juga: Holywings Hadapi Dua Gugatan Perdata, Hari ini Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Tangerang