Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Sidang Pilgub Kalsel, Hakim MK Minta Denny Indrayana Siapkan Bukti yang Detail

Hakim MK Enny Nurbaningsih meminta para pihak dalam sidang perkara Pilgub Kalsel agar menyiapkan bukti lengkap dan detail.

21 Juli 2021 | 15.39 WIB

08-nas-sengketaPilkada
Perbesar
08-nas-sengketaPilkada

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih meminta para pihak dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (sengketa) Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel) agar menyiapkan bukti lengkap dan detail.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Mengingatkan ke semua pihak secara adil bahwa ini adalah kasus konkret maka bukti-bukti itu harus detail mungkin, selengkap mungkin,” kata Enny saat sidang sengketa Pilkada Kalsel dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK Jakarta, Rabu 21 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal itu disampaikan Enny setelah mendengarkan pokok-pokok permohonan dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Denny Indrayana dan Difriadi yang dibacakan oleh kuasa hukum Bambang Widjojanto dan Heru Widodo.

Dalam pembacaan pokok permohonan tersebut, Bambang Wijayanto menyampaikan penekanan substansi dan alat bukti serta menyebutkan beberapa dugaan kecurangan yang mempengaruhi perolehan suara dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2020 pada 9 Juni 2021 lalu.

Sebelumnya, kubu Denny Indrayana dan Difriadi kembali mengajukan permohonan perselisihan hasil PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Juni lalu.

Sementara itu, dalam persidangan tersebut Enny juga meminta kepada pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait untuk melengkapi bukti sebelum persidangan usai.

Persidangan itu sendiri dipimpin oleh Hakim Konstitusi Aswanto yang didampingi oleh Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih dan menghadirkan pemohon dari pihak Denny Indrayana dan Difriadi, dan termohon yakni KPU dan Bawaslu, serta pihak terkait yakni pihak lawan Denny-Difriadi di Pilgub Kalsel yakni Sahbirin Noor-Muhidin.

Sidang berikutnya mengenai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan ini ditunda hingga hari Jumat 23 Juli mendatang.

Baca: Rival Denny Indrayana Unggul 51,2 Persen di Pilgub Kalsel setelah PSU

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus