Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang lanjutan praperadilan kasus video porno Luna Maya dan Cut Tari, hari ini, Selasa 7 Agustus 2018.
Permohonan praperadilan video mesum tersebut diajukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) atas status tersangka Luna Maya dan Cut Tari.
"Sidang rencananya dimulai 09.00. Tapi telat karena yang mengajukannya belum datang," kata juru bicara PN Jakarta Selatan Achmad Guntur.
Baca : Fahri Hamzah Tanggapi Kasus Video Luna Maya Muncul Lagi, Ada Apa?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Achmad Guntur mengatakan sidang praperadilan pertama ini dijadwalkan pada 2 Juli 2018, tetapi para pemohon tidak hadir dan sidang ditunda. Sidang dijadwalkan kembali pada 16 Juli 2018, namun para pemohon kembali tidak hadir.
Sidang pertama pembacaan permohonan baru dilakukan pada 30 Juli 2018. Lalu pada 31 Juli kemarin, sidang digelar dengan jawaban termohon 1 tidak hadir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemudian sidang lanjutan kembali digelar pada 1 dan 2 Agustus 2018. "Agenda sidang pada 2 Agustus kemarin kesimpulan, tapi hakim belum siap dengan putusannya," ujarnya. "Sidang hari ini putusannya."
Achmad mengatakan hari ini harus diputuskan perkara tersebut karena praperadilan hanya mempunyai waktu selama tujuh hari dari pertama sidang. Sidang hari ini dipimpin hakim Florensani Susana Kendanan.
Simak :
Libur Sekolah Saat Asian Games, DKI Jamin Pelajaran Siswa Aman
Adapun pemohon adalah Kurniawan Adi Nugroho, dengan termohon Kepala Kepolisian dan Jaksa Agung. Adapun pemohon mengajukan enam butir permohonan primer yang diajukan LP3HI.
"Intinya agar penyidikan kasus ini dihentikan dan nama merela direhabilitasi." Hingga pukul 10.00 WIB, sidang putusan praperadilan kasus video porno Luna Maya dan Cut Tari yang terjadi 2010 itu, belum dimulai dan pelapor pun belum tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.