Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang perdana kasus pelanggaran ketertiban umum yang dilakukan Sulaiman Hanafi alias Khatur, seorang warga Pulau Pari, Selasa, 8 Mei 2018.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU), Mat Yasin, mendakwa Sulaiman dengan Pasal 167 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang masuk ke rumah atau pekarangan tanpa izin.
"Terdakwa melakukan dengan maksud menguntungkan diri dengan cara melawan hukum lewat menggadaikan atau menyewakan tanah, padahal ada orang lain turut mempunyai hak atas tanah itu," kata Mat Yasin di ruang sidang lantai tiga PN Jakarta Utara, Selasa.
Baca: Sengketa Pulau Pari, Ombudsman DKI Minta Hak Warga Dihormati
Menurut jaksa, terdakwa melakukan hal itu bersama Surdin, seorang warga Pulau Pari lain yang kini belum tertangkap. Jaksa Mat Yasin juga menyebutkan perbuatan yang dilakukan Sulaiman tersebut dilakukan pada rentang waktu 2012 hingga 2017.
Dalam suratnya, Mat Yasin mengatakan Sulaiman telah menempati sebidang tanah seluas 1.000 meter persegi tanpa izin lewat pembangunan tujuh unit home stay. Diketahui, tanah tersebut sebelumnya telah dimiliki Pintarso Adijanto, yang mengaku memiliki tanah seluas 4.999 meter persegi dengan sertifikat hak milik.
Mat Yasin juga menyebutkan pihak Pintarso telah mengirimkan somasi terkait dengan apa yang dilakukan kepada Sulaiman. "Akibat perbuatan Sulaiman tersebut mengakibatkan Pintarso mengalami kerugian sebanyak kurang-lebih Rp 610 juta rupiah," ujarnya.
Usai pembacaan dakwaan dalam sidang perdana warga Pulau Pari itu, Sulaiman bakal membacakan eksepsi pada sidang selanjutnya. Direncanakan, sidang pembacaan eksepsi digelar pada Selasa, 15 Mei 2018. Adapun Tigor Hutapea, pengacara Sulaiman, menolak dakwaan yang diajukan JPU. Dalam pernyataanya, dia menyebutkan ada dua alasan mengapa dia menolak dakwaan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini