Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsudin, menjadi saksi dalam sidang kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) hari ini, Senin, 14 Oktober 2024. Azis menjadi saksi karena pernah mendekam di Rutan KPK cabang Guntur saat menjadi tersangka kasus suap pengurusan perkara di KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pantauan Tempo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Azis Syamsudin memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.40 WIB. Azis tampak mengenakan batik dengan warna dasar hitam dengan corak berkelir kuning, merah, biru, dan ungu. Ia juga mengenakan kacamata.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pria yang bebas bersyarat pada penghujung 2023 lalu itu lantas duduk di bangku pengunjung. Ia pun tampak mengobrol dengan laki-laki di sampingnya. Azis Syamsuddin tampak santai. Ia mengobrol sambil tersenyum, bahkan melambaikan tangan saat disapa dan difoto awak media. Hingga pukul 11.00, sidang pungli di Rutan KPK belum juga dimulai. Padahal, sidang dijadwalkan sejam sebelumnya.
"Tanggal sidang Senin, 14 Oktober 2024 jam 10.00 sampai selesai . Agenda saksi yang dihadirkan oleh JPU (jaksa penuntut umum)," begitu bunyi jadwal sidang pungli di Rutan KPK seperti tertera dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan korupsi pungli di Rutan KPK tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum dari KPK mendakwa para terdakwa dengan berkas yang berbeda.
Delapan terdakwa yakni Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Achmad Fauzi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim teregister dengan nomor perkara 69/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Sedangkan berkas perkara tujuh terdakwa lain yakni Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah teregister dengan nomor 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum dari KPK menjelaskan selama kurun waktu selama empat tahun, mulai Mei 2019 hingga Mei 2023, masing-masing terdakwa mengumpulkan uang sebesar Rp 6.387.150.000 atau Rp 6,3 miliar. Uang itu diperoleh melalui pungli dari para tahanan di Rutan KPK.
Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.