Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sidang Rekayasa Transaksi Emas Antam, Hotman Paris Bantah Budi Said Cuci Uang Rp 5 M

Hotman Paris Hutapea tanggapi dakwaan jaksa yang menuduh Budi Said melakukan pencucian uang senilai Rp 5 miliar.

28 Oktober 2024 | 16.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum crazy rich Surabaya Budi Said, menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum yang menuduh kliennya melakukan pencucian uang senilai Rp 5 miliar. Terdakwa kasus korupsi jual beli emas di PT Antam Tbk itu diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat penempatan penyetoran modal di CV Bahari Sentosa Alam dan CV Bahari Sentosa Arta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal ini terungkap saat Hotman Paris bertanya kepada saksi Budhi Santoso, pengusaha yang pernah berbisnis dengan Budi Said. Mulanya, Hotman menyebut Budi Said telah dituduh menyetorkan modal sejumlah Rp 5 miliar.

"Modal di PT atau CV?" tanyanya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 28 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Budhi menjawab, "modal di CV, dua CV."

"Sejak kapan?" tanya Hotman lagi.

Budhi menjelaskan penempatan penyetoran modal Budi Said ke CV Bahari Sentosa Alam dimulai pada 11 September 2019. Sedangkan penyetoran modal ke CV Bahari Sentosa Arta dimulai 27 Oktober 2021.

"Bapak sebagai saksi pernah bertanya enggak, Budi Said mampu membayar Rp 3,5 triliun tunai untuk emas. Ketika kami lihat, Rp 5 miliar ditulis sebagai pencucian uang. Rp 3,5 triliun aja sanggup bayar," cecar Hotman.

Adapun yang dimaksud Hotman adalah transaksi pembelian emas Antam sebanyak 7.071 kilogram atau 7 ton Budi Said lewat Eksi Anggraini. Eksi mengaku sebagai marketing PT Antam.

"Sebagai pengusaha, dalam hati saya ya, Pak Budi Said pasti punya Rp 5 miliar. Tapi saya tidak berani bertanya," jawab Budhi.

Dalam salinan surat dakwaan yang diperoleh Tempo, jaksa penuntut umum mendakwa Budi Said melakukan TPPU dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010. Modusnya adalah dengan melakukan penempatan penyertaan modal.

Jaksa menduga penempatan penyertaan modal pertama dilakukan Budi Said pada CV Bahari Sentosa Alam. Caranya dengan melakukan setoran tunai ke rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama CV Bahari Sentosa Alam dalam rentang 11 September 2019-29 Maret 2022. 

"Total keseluruhan sebesar Rp 3.150.00.000," bunyi salah satu poin di surat dakwaan.

Budi Said juga didakwa menggunakan bagian hasil penjualan emas Antam dengan melakukan penempatan penyertaan modal pada CV Bahari Sentosa Arta. Ini dilakukan dengan cara setoran tunai ke rekening perusahaan tersebut dalam rentang 27 Oktober 2021-2 November 2022.

"Total keseluruhan sebesar Rp 2.830.000.000," bunyi surat dakwaan. Apabila ditotal, jumlah penempatan penyertaan modal yang dilakukan Budi Said adalah Rp 5.980.000.000 atau Rp 5,98 miliar.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus