Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang tuntutan terhadap terdakwa perkara korupsi Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jemmy Sujiawan, kembali tertunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum menyiapkan materi tuntutan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami belum siap materinya” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jemy Sujiatwan tak berkomentar saat ditanya hakim soal penundaan ini. Majelis hakim pun mengultimatum jaksa agar menyiapkan materi pada sidang berikutnya yang akan berlangsung pada Selasa, 16 Juli 2024.
“Saudara terdakwa harus bersabar dengan penuntut umum yang masih menyusun tuntutan, ini penundaan terakhir,” kata hakim.
Penundaan ini merupakan yang kedua kalinya. Sidang tuntutan terhadap Jemmy seharusnya berlangsung pada Selasa lalu, 9 Juli 2024. Majelis hakim menunda pembacaan tuntutan karena JPU menyatakan belum menyiapkan tuntutannya.
Jemmy Sutjiawan merupakan Direktur Utama PT Sansaine Exindo. Perusahaan itu menjadi subkontraktor dalam proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo Paket 1 dan 2 yang dimenangi oleh konsorsium PT Fiberhome, PT Telkom Infra dan PT Multi Trans Data.
Dalam dakwaan jaksa, Jemmy disebut melakukan perbuatan melawan hukum karena uang sebesar US $ 2,5 juta kepada Komisaris PT Solitech Media Sinergy Iwan Hermawan. Uang itu disebut sebagai biaya komitmen atau commitment fee agar PT Sansaine Exindo menjadi subkontraktor proyek tersebut. Penyerahan uang, menurut dakwaan jaksa, melalui orang kepercayaan Iwan, Windi Purnama.
Tak hanya itu, Jemmy juga disebut ikut membayar hotel tim Bakti Kominfo saat kunjungan ke Barcelona, Spanyol. Jemmy disebut membayar sebesar Rp 452,5 juta.
Iwan dan Windi sudah mendapat vonis dalam kasus ini. Iwan divonis 6 tahun penjara, membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebanyak Rp 7 miliar. Sedangkan Windi Purnama divonis penjara 3 tahun dan membayar denda Rp 500 juta.
Selain ketiga orang itu, Kejaksaan Agung juga telah menjerat para tersangka lainnya. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvanno Hatorangan; Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Menteri Kominfo, Johnny Gerald Plate; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai korupsi yang dilakukan Jemmy Sutjiawan cs ini merugikan negara hingga Rp 8,03 triliun.
MAULANI MULIANINGSIH