Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Sikap Kapolda Metro Jaya yang Bakal Tolak Laporan Balik Debt Collector Dikecam

Dosen Hukum Pidana Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut polisi harus menerima laporan dari siapapun, termasuk para penagih utang (debt collector)

1 Maret 2023 | 07.39 WIB

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menyaksikan pemberian penghargaan kepada anggota Satuan Pengamanan seusai upacara perayaan Ulang Tahun Satpam ke-42 di Polda Metro Jaya, Senin, 29 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Perbesar
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menyaksikan pemberian penghargaan kepada anggota Satuan Pengamanan seusai upacara perayaan Ulang Tahun Satpam ke-42 di Polda Metro Jaya, Senin, 29 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pernyataan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran yang bakal menolak laporan balik para penagih utang (debt collector) di kasus perampasan mobil milik selebgram Clara Shinta menuai kritik. Dalam video yang beredar di media sosial, para penagih utang ini juga sempat memaki seorang anggota Bhabinkamtibmas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Polisi harus menerima semua laporan dari masyarakat tanpa pandang bulu, terlepas ada dasar hukumnya atau tidak,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, ketika dihubungi Tempo, Selasa, 28 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Abdul menyatakan setelah adanya laporan tersebut, baru kemudian diperiksa apakah ada dasar hukum dan bukti yang jelas atau tidak. “Setelah diperiksa jika tidak ada dasar hukumnya atau kurang bukti maka bisa di SP3-kan,” tuturnya.

SP3 merupakan surat pemberhentian yang diterbitkan oleh penyidik kepolisian untuk menghentikan proses penyidikan. “Itulah cara menolak secara yuridis,” ucap Abdul.

Abdul berujar ucapan Fadil Imran yang bakal menolak laporan para debt collector tidak dibenarkan karena pada dasarnya polisi harus menerima semua laporan masyarakat.

Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, juga mengatakan hal serupa. “Polisi wajib menerima laporan anggota masyarakat memiliki alasan hukum dan dirugikan pihak lain yang diduga peristiwa pidana,” ucap dia.

Namun, IPW mengapresiasi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang menyatakan perang pada premanisme dan para debt collector yang bertindak tidak sesuai aturan.

Sugeng berharap Irjen Fadil Imran juga memberikan perhatian yang sama pada setiap kasus, tidak hanya yang viral saja. “IPW berharap bahwa kasus lain yang kecil sekalipun di mana keadilan perlu ditegakan Pak Kapolda Metro Jaya Muhammad Fadil Imran akan memberikan atensi yang sama,” ucap dia.

“Agar keadilan itu berlaku untuk semua, equality before the law,” kata Sugeng.

 

Kuasa Hukum Perampas Mobil Selebgram Clara Shinta Sebut Irjen Fadil Imran Langgar HAM

 

Kuasa hukum para debt collector, Firdaus Oibowo, memprotes Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang mengatakan akan menolak laporan balik kliennya yang terlibat dalam perampasan mobil selebgram Clara Shinta.

“Kami protes atas statement Kapolda Metro Jaya yang mengatakan debt collector jika mau membuat laporan polisi tidak boleh. Kami duga Kapolda Metro Jaya Melanggar HAM,” kata Firdaus, Jumat, 24 Februari 2023.

Perihal debt collector yang melakukan tindakan membentak-bentak Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin Santoso saat melakukan mediasi antara Clara Shinta, dia berdalih kliennya hanya menggunakan nada tinggi.

 

Kapolda Fadil Imran geram pada debt collector

 

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkapkan kegeramannya atas aksi debt collector yang membentak dan berlaku kasar terhadap Aiptu Evin Susanto, anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Bhabinkamtibmas Polri yang menengahi perkara mereka dengan selebgram Clara Sinta.

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kami akan tangkap, kami kejar dan kami tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," katanya.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus