Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah orang yang disebut mengaku sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP menggugat Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Kepengurusan partai banteng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Apa alasannya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mengutip laman Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan penggugat atas nama Djupri, Jairi, Manto, Suwari, dan Sujoko pada Senin kemarin, 9 September 2024. Gugatan teregister dengan Nomor perkara 311/G/2024/PTUN.JKT.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut penggugat, gugatan diajukan lantaran keputusan PDIP di dalam SK Perpanjangan Kepengurusan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Penggugat mencantumkan empat poin gugatan, antara lain mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor: M.HH-05.AH,11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIP Masa Bakti 2024-2025.
Kemudian, mewajibkan Menkumham untuk mencabut Keputusan Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pusat PDIP Masa Bakti 2024-2025; serta menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Diketahui, pada 5 Juli 2024, PDIP resmi memperpanjang masa jabatan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) periode 2019-2024 hingga ke 2025.
Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan, para pengurus DPP PDIP akan menjabat hingga Rapat Koordinasi Nasional atau Rakornas partai yang dijadwalkan pada 2025.
Menurut Puan, alasan partainya kembali melakukan pelantikan dan perpanjangan masa jabatan pengurus pusat dilakukan dengan menyikapi situasi politik di tahun 2024.
"Ketua umum menyikapi bahwa kepengurusan yang harusnya selesai periode tahun 2024 ini untuk tetap bekerja, membantu, bergotong royong sampai selesainya Pilkada," kata Puan saat itu.
Respons PDIP
Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus mengatakan, gugatan tersebut adalah gugatan yang sesat secara logika yang tidak semestinya difasilitasi. Dia menilai, gugatan tersebut bukan merupakan upaya hukum murni.
"Tidak ada kerugian moril maupun materiil bagi penggugat. Ini terlihat sebagai penyerangan terhadap PDIP," kata Deddy, Selasa, 10 September 2024, dikutip dari Tempo.
Deddy menyebut, penggugat yang berlatar belakang pengacara, menurut informasi yang diperoleh berafiliasi dengan satu partai politik tertentu. Sehingga, ia menegaskan, gugatan ini amat kental nuansa politis.
Proses perpanjangan SK Kepengurusan partai, menurut Deddy, telah dikaji dengan sangat mendalam terhadap aturan dan konstitusi partai.
"Perpanjangan kepengurusan juga sudah melalui proses pembahasan dan pengkajian di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar Deddy.
Ia juga mengultimatum para penggugat untuk tidak mencari masalah dengan partai banteng terkait gugatan ini. Sebab, menurut Deddy, motivasi gugatan yang diajukan adalah politik, bukan atas kerugian penggugat.
"Gugatan sesat logika ini harus dihentikan dan tidak boleh difasilitasi," tegas Deddy.
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Kata PDIP Soal SK Perpanjangan Kepengurusan Digugat ke PTUN