Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Soal Konvoi Polisi di Sekitar Kejaksaan Agung, Polri Sebut Sebagai Patroli Rutin

Polri menyatakan konvoi sejumlah polisi di sekitar Kejaksaan Agung hanya sebagai patroli rutin.

30 Mei 2024 | 14.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, menyatakan konvoi polisi di depan Kejaksaan Agung yang jadi sorotan publik sebagai patroli rutin. Konvoi itu terjadi sehari setelah seorang anggota Datasemen Khusus (Densus) 88 tertangkap saat sedang menguntit Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sandi menganggap patroli sebagai hal biasa dan bisa dilakukan di mana saja." Kadang-kadang suka diandai-andikan, dipersepsikan dengal hal-hal yang berbeda," ujar Sandi di Mabes Polri, Kamis, 30 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, video konvoi kendaraan polisi di sekitar Markas Kejaksaan Agung beredar luas di media sosial. Dalam video itu terlihat konvoi menggunakan dua kendaraan taktis dan beberapa motor.

Sejumlah saksi yang ditemui Tempo menyebut peristiwa itu terjadi pada Senin malam, 20 Mei 2024. Konvoi itu terlihat beberapa kali memutari Kejaksaan Agung.

Sandi menjelaskan, kepolisian memang terkadang patroli gabungan atau sendiri-sendiri. Pengamanan di jalan itu juga dilakukan ketika ada acara tertentu, seperti menjelang HUT Bhayangkara pada 1 Juli 2024.

"Volume kegiatan patroli akan ditambah untuk memastikan bahwa semua kegiatan dijalankan dengan baik dan keamanan dan ketertiban masyarakat sudah dijalankan dengan baik," katanya.

Sehari sebelumnya, seorang anggota Densus 88 tertangkap di sebuah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Peristiwa itu bermula saat dua pria memasuki restoran masakan Prancis setelah Febrie Adriansyah tiba.

Keduanya lantas memesan meja di area merokok di lantai dua, tak jauh dari area VIP yang ditempati Febrie. Salah satu dari mereka sempat mengeluarkan alat yang dicurigai sebagai perekam.

Anggota Polisi Militer yang mengawal Febrie lantas menangkap satu diantaranya, sementara seorang lainnya kabur. Setelah dinterogasi, pria yang ditangkap itu diketahui sebagai anggota Densus 88. 

Sandi membenarkan peristiwa itu. Dia menyatakan anggota Densus 88 yang menguntit Febrie itu adalah Brigadir Polisi Dua (Bripda) Iqbal Mustofa. Sandi menyatakan Iqbal sempat diperiksa oleh Kejaksaan Agung, lalu diserahkan kepada Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. 

Akan tetapi Sandi enggan mengungkap motif penguntitan itu dan siapa yang memberikan perintah kepada Iqbal. Justru dia mengklaim peristiwa penguntitan oleh anggota Densus 88 tersebut sudah tidak dipermasalahkan lagi oleh Kejaksaan Agung. "Seandainya ada permasalahan pasti akan disampaikan, jawaban dari Kepala Divisi Propam bahwa tidak ada permasalahan," kata dia.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus