Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Soal Temuan Indonesialeaks, Begini Tanggapan Polri

Polri menanggapi temuan tim Indonesialeaks yang mengungkap adanya dugaan transaksi suap yang menyeret nama Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

8 Oktober 2018 | 21.33 WIB

Ilustrasi IndonesiaLeaks. Istimewa
Perbesar
Ilustrasi IndonesiaLeaks. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polri menanggapi temuan tim Indonesialeaks yang mengungkap adanya dugaan transaksi suap yang menyeret nama Kapolri Jenderal Tito Karnavian. "Oh itu berita lama, tahun 2017," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Senin 8 Oktober 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia pun menyarankan untuk meminta tanggapan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan. Adi di lokasi yang sama kemudian mengatakan bahwa timnya sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan perihal perkara korupsi yang juga menyeret Patrialis Akbar tersebut.

Indonesialeaks yang merupaka platform investigasi bersama beberapa media mengungkap temuan adanya pengrusakan buku bank bersampul merah atas nama Serang untuk Noor IR. Buku itu merupakan salah satu barang bukti dalam kasus korupsi yang menjerat CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman dan anak buahnya Ng Fenny.

Dalam laporannya Indonesialeaks mengungkap bahwa dua penyidik KPK yang merupakan perwira aktif Polri merobek 15 lembar catatan transaksi dalam buku tersebut. Kedua penyidik itu adalah Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harus.

Keduanya diduga membubuhkan tip ex untuk menghapus sejumlah nama penerima uang dari perusahaan Basuki Hariman tersebut. Hal tersebut terekam dalam CCTV di ruang kolaborasi lantai 9 Gedung KPK pada 7 April 2017.

Adapun salah satu nama yang tertera di buku itu disebutkan adalah Tito Karnavian yang saat itu menjabat sebagai Kepala Polda Metro Jaya.

Menurut Adi, tim penyidik Polda Metro Jaya telah memanggil Basuki Hariman untuk mengetahui kasus tersebut.

"Kami tanya ke dia apa benar pernah memberikan apa yang tercatat dalam buku merah, Pak Basuki jawab tidak pernah. Jadi selesai. Kalau sumbernya saja tidak bilang tidak pernah, mengapa harus bilang ada?" kata Adi Deriyan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus