Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sofyan Caleg DPRK Aceh Tamiang Diduga Pakai Hasil Jual Narkoba 70 Kg untuk Biaya Kampanye

Sofyan diduga menggunakan uang hasil penjualan narkoba untuk membiayai kampanyenya.

2 Juni 2024 | 22.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Calon Legislatif (Caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Sofyan, diduga menggunakan uang hasil penjualan narkoba untuk membiayai kampanyenya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pasti ada, tapi berapanya enggak bisa kasih tahu," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa, Ahad, 2 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sofyan sempat menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana narkoba selama tiga pekan. Bareskim Polri berhasil menangkapnya pada, Sabtu, 25 Mei lalu. Ia diberangkatkan dari Kabupaten Aceh lewat jalur darat dan udara dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta dua hari kemudian.

Dalam kasus peredaran narkoba ini, polisi menyita sabu seberat 70 kilogram. Namun, meski terbukti menjadi otak dari peredaran sabu tersebut, Sofyan negatif narkoba. "Dia negatif," ujar Mukti. Hal itu didasarkan hasil tes yang telah dilakukan oleh kepolisian. 

Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka bersama tiga orang lain yang ditangkap lebih dulu. Polisi mengendus jaringan narkoba Sofyan sampai ke negeri Jiran, Malaysia.

Polisi masih memburu satu pelaku lain, berinisial A. Dia adalah orang yang berkomunikasi dengan Sofyan dari Malaysia.

Peran Sofyan dalam kasus ini ialah sebagai pemodal sekaligus pengendali. Ia juga yang langsung berhubungan dengan jaringan narkoba di Malaysia. Untuk menangkap 'A', Bareskim Polri akan melakukan koordinasi dengan kepolisian Malaysia.

Mantan Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diduga mendapat komisi Rp350 juta dari hasil penjualan narkoba. Sebagian digunakan untuk operasional pengiriman barang.

Atas pelanggaran tindak pidana tersebut, maka Sofyan akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus