Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Sopir Bus TransJakarta Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Agam Aryo di Ciputat

Kecelakaan yang melibatkan bus TransJakarta dan mobil WingsBox di Jalan RE Martadinata Ciputat itu menewaskan siswa SMKN 4 Tangsel Agam Aryo.

17 Maret 2023 | 16.12 WIB

Keluarga korban kecelakaan maut yang melibatkan pelajar dan TransJakarta di Tangsel saat mengunjungi makam sang anak. TEMPO/Muhammad Iqbal
Perbesar
Keluarga korban kecelakaan maut yang melibatkan pelajar dan TransJakarta di Tangsel saat mengunjungi makam sang anak. TEMPO/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Satuan Lalu Lintas Polres (Satlantas) Kota Tangerang Selatan menetapkan sopir bus TransJakarta berinisial C sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan Agam Aryo Nugroho di Ciputat pada 1 Februari lalu.

Siswa SMKN 4 Tangsel itu tewas dalam kecelakaan yang melibatkan bus TransJakarta dan mobil WingsBox di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Kecelakaan itu terjadi pada hari Rabu, 1 Februari 2023 sekitar pukul 06.15, saat Agam mengendarai sepeda motor untuk berangkat sekolah.  

Setelah lebih dari 40 hari, akhirnya pihak kepolisian menetapkan wanita pramudi bus Transjakarta sebagai tersangka tabrakan yang menewaskan Agam Aryo Nugroho alias AAN.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto membenarkan penetapan C sebagai tersangka. "Kami tangani perkara tersebut sesuai dengan prosedur dan kasus tersebut dalam proses penyidikan," kata Galih saat dikonfirmasi TEMPO, Jumat 17 Maret 2023.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Galih, sopir bus itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sesuai dengan undang undang yang berlaku.  

"Penyidik Laka Lantas Sat Lantas Polres Tangsel telah menetapkan 1 org sebagai tersangka inisial C (usia 44 th) atas dugaan pidana Pasal 312 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ," tegasnya.  

Namun Galih tak menanggapi saat ditanya apakah C ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.  

Kuasa hukum keluarga korban, Abdul Hamim Jauzie membenarkan jika pihaknya telah menerima pemberitahuan ihwal penetapan tersangka tersebut.  

"Driver TransJakarta telah ditetapkan sebagai tersangka. SP2HP telah diterima kemarin," ujarnya.  

Namun demikian dirinya mengaku belum mengetahui ihwal perkembangan pencarian satu kendaraan lainnya yang juga terlibat dalam kecelakaan tersebut.  "Kami mempertanyakan, kenapa informasi upaya kepolisian mencari supir truk tidak diinformasikan. Apakah penyidikan berheti pada satu orang tersangka saja?" ucapnya.

Selanjutnya tim kuasa hukum korban berencana laporkan kasus ini ke Kompolnas da Ombudsman...



Tim Kuasa Hukum Korban Berencana Laporkan Kasus ini ke Kompolnas dan Ombudsman

Tim kuasa hukum keluarga Agam Aryo Nugraha, siswa SMK 4 Tangerang Selatan yang tewas dalam kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta akan mengadu ke Propam Polda Metro Jaya hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Agam tewas tertabrak bus Transjakarta di wilayah Pondok Cabe, Tangsel, pada 1 Februari 2023.

Abdul Hamim Jauzie, kuasa hukum keluarga korban, akan melaporkan kasus ini ke Propam Polda Metro kalau polisi belum juga menetapkan tersangka dalam kasus tabrak lari ini. Menurut dia kasus ini berjalan lambat, sudah 40 hari tapi belum ada tersangka penyebab kecelakaan itu. 

"Kami juga akan berkirim surat permohonan informasi perkembangan hasil penyidikan kepada penyidik. Kami juga mempertanyakan mengapa sampai saat ini belum juga ada tersangkanya," ujarnya pada TEMPO, Senin 13 Maret 2023.

Jika belum ada perkembangan yang berarti, Hamim mengatakan keluarga korban akan mengadukan penanganan kasus ini ke Kompolnas, Propam Polda Metro Jaya, hingga Ombudsman.

Pihak PT Bianglala Metropolitan Datang Menjelang Tengah Malam   

Dia menduga lambannya penanganan kasus kecelakaan ini membuat keluarga korban resah. Pihak terlapor, yaitu PT Bianglala Metropolitan operator bus Transjakarta diduga berupaya mendesak keluarga korban untuk berdamai.  

"Kami menduga, lamanya proses penyelidikan dan penyidikan ini seperti memberikan ruang kepada terlapor untuk bernegosiasi melakukan perdamaian. Pada Sabtu lalu misalnya, menjelang tengah malam, Direktur PT Bianglala Metropolitan datang ke rumah keluarga korban," ujarnya.

Pada saat itu, kata Hamim, pihak PT Bianglala Metropolitan menyampaikan permohonan persetujuan untuk melakukan pinjam pakai atas dokumen kepemilikan kendaraan yang saat ini disita polisi.

"Direktur menyampaikan bahwa hal itu untuk kepentingan Uji KIR. Namun setelah keluarga membaca, bahwa surat yang disampaikan ke keluarga untuk ditandatangani berisi perdamaian untuk tidak menuntut melalui jalur hukum. Jadi ini seperti ada manipulasi atau akal-akalan," ujarnya.

Selanjutnya perwakilan PT Bianglala Metropolitan tinggalkan tas berisi uang...

Ketika hendak meninggalkan rumah korban, perwakilan PT Bianglala Metropolitan berupaya memberikan sejumlah uang kepada keluarga korban. 

"Pada saat direktur pulang dari rumah keluarga korban, ia memberikan sebuah tas kecil. Kemudian dibuka bersama oleh keluarga dan ternyata berisi uang yang jumlahnya kemungkinan Rp 20 juta. Keluarga hanya membuka saja tidak menghitung jumlah uangnya," tuturnya.

Praktisi Hukum Sebut Kasus Kecelakaan Harus Diproses kalau Korban Tidak Mau Berdamai  

Menanggapi kasus tabrakan yang menewaskan Agam Aryo Nugraha, praktisi hukum pidana Sylvia Hasana Thorik mengatakan pihak kepolisian seharusnya sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Kalau misalkan dari pihak keluarga memang tidak mau berdamai ya harusnya lanjut. Harusnya sudah ada (tersangka)," sebutnya.

Meskipun pihak keluarga memberikan maaf atau mau melakukan perdamaian, hal tersebut tidak menggugurkan status hukum. Bahkan pelaku seharusnya sudah dalam penahanan pihak kepolisian.

"Seharusnya nih kalau terjadi perdamaian itu hanya meringankan bukannya dia malah dilepaskan, tidak ditahan ataupun bebas. Yang pertama korban sampai meninggal, yang kedua walau ada perdamaian itu hanya mengurangi hukuman bukan melepaskan," kata Sylvia.

Sylvia mengatakan, sekali pun keluarga Agam menerima uang atas kecelakaan tersebut, pihak kepolisian tetap harus melanjutkan proses hukum dan menahan terduga pelaku. "Walau pun korban dapat ganti rugi itu pasti damai kan ya, itu tetap harus ditahan, walaupun pihak tersangka ngasih uang ke pihak korban dan korban menerima. Itu buka berarti pidananya hilang dan dia tersangka bebas jadi harus terus lanjut sedangkan bukti juga semua sudah ada kan," ujarnya.

Peristiwa ini berawal saat Agam hendak berangkat sekolah ke SMKN 4 Kota Tangerang sekitar pukul 05.50 dari rumahnya di Pondok Cabe Ilir 6. Pada pukul 06.10 WIB, Agam yang mengendarai sepeda motor mengalami kecelakaan saat berpapasan dengan mobil box wing dan bus Transjakarta di Jalan RE Martadinata, Ciputat Tangerang.

Dalam video CCTV terlihat pengendara motor itu terlihat tergeletak di jalan usai berpapasan dengan bus Transjakarta. Dalam insiden kecelakaan itu, Bus Transjakarta maupun mobil box wing tidak mau berhenti dan melarikan diri. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus