Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sopir Truk Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Polisi: Anak Berhadapan dengan Hukum

Penyidik memakai UU Perlindungan Anak dan bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan untuk pendampingan sopir truk di bawah umur itu.

30 Maret 2024 | 07.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya ungkap alasan menetapkan sopir truk berinisial M (18 tahun) sebagai tersangka kecelakaan beruntun yang melibatkan tujuh kendaraan di Gerbang Tol Halim Utama pada Rabu, 27 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman mengatakan kecelakaan tersebut diduga terjadi karena kondisi emosional sang sopir yang temperamental. "Dengan hasil pemeriksaan sementara sudah patut diduga sebagai tersangka," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan MI enggan dan sempat menolak didampingi oleh keluarganya selama menjalani pemeriksaan. Bahkan, selama pemeriksaan, MI menunjukkan kondisi emosional yang buruk. 

Atas perbuatannya, MI disangkakan Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang No. 22/2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Ancaman hukumannya empat tahun penjara dan denda Rp 8 juta. "Kita kenakan Pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan," ujar Latif.

Dengan status MI yang masih di bawah umur, penyidik memakai Undang-undang Perlindungan Anak dan bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memberikan pendampingan selama berjalannya proses hukum. “Kita menggunakan Undang-undang No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Karena sudah (tersangka) berarti anak ini berhadapan dengan hukum," ucap dia.

Pada saat ini MI tidak lagi berada di Bapas, melainkan di bawah pengawasan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Kecelakaan beruntun di depan gerbang Tol Halim, Rabu, 27 Maret 2024. Instagram/TMCPoldaMetroJaya

Pada Rabu lalu, Latif Usman mengatakan kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama disebabkan sopir truk yang ngebut hingga tak bisa menguasai kendaraannya. "Dia memacu kendaraannya dengan kencang dan di Gerbang Tol Halim ini ada antrean sehingga dia menerobos hingga mendorong kendaraan lain," kata Latif.

Latif menyebutkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih mendalami penyebab kecelakaan yang melibatkan tujuh kendaraan itu. "Ini masih kita gali terus dan ini untuk pengemudi truk sudah kita amankan di RS UKI, untuk korban lain sedang kita identifikasi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya itu.

Kepala Satuan Polisi Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Hasby Ristama mengatakan tabrakan beruntun itu bermula ketika truk bernopol pelat BG 8420 VB dengan pengemudi berinisial MI  melebihi muatan melaju kencang dari arah Bekasi menuju Tol Dalam Kota.

Truk bermuatan sofa itu menabrak dua kendaraan di depannya sekitar 300 meter sebelum gerbang tol. "Selanjutnya truk mengebut dan melewati mobil Brio dan Expander lanjut masuk gardu 3 dan menabrak mobil Isuzu pick up Z 8445 AH sampai terpental ke gardu 5," kata Hasby.

Menurut Hasby, hingga saat ini tidak ada korban jiwa, namun empat korban dilaporkan mengalami dada sesak.

PT Jasa Marga melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division menduga kecelakaan beruntun yang melibatkan tujuh kendaraan di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur, disebabkan sopir truk engkel ugal-ugalan.

"Diduga berkendara secara ugal-ugalan, kendaraan truk engkel (light truck) sebabkan kecelakaan di Gerbang Tol Halim Utama," kata Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Widiyatmiko Nursejati dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus