Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

MAKI menilai langkah Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung sebagai pujian untuk jaksa agung.

18 Maret 2024 | 22.38 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman angkat bicara soal laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Kejaksaan Agung. Hari ini, Sri Mulyani melaporkan indikasi korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Mau tak mau memang memberikan “pujian” terhadap jaksa agung, tapi di sisi lain juga dipandang tak lagi menganggap KPK,” kata dia, Senin, 18 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, pelbagai kasus di KPK seperti pungli di rutan KPK oleh para pegawainya sendiri membuat publik sulit mempercayai lembaga antirasuah itu. Begitu juga dengan pemerintah sulit mempercayai KPK lagi. “Kalau pemerintah pun tak percaya lagi, ya ini bagian dari proses KPK untuk berbenah,” katanya.

Boyamin mengatakan, sebaiknya KPK mengejar ketertinggalan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pemberantasan korupsi, meski diakuinya periode kepemimpinan saat ini sulit. “Memang agak sulit karena banyaknya pelanggaran kode etik,” ujar Boyamin.

Sebaliknya, kata Boyamin, kini Kejagung sudah mulai mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sejak berhasil membongkar kasus besar seperti kasus Jiwasraya, yang dilaporkan oleh mantan Menteri BUMN Rini Soemarno. Hingga kasus lain yang dilaporkan pelbagai instansi ke Kejagung. “Ini bentuk langkah bersih-bersih dan harus kita dukung," ujarnya.

Dalam kasus yang dilaporkan Sri Mulyani, LPEI membentuk tim terpadu bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jamdatun Kejaksaan Agung dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk meneliti kredit-kredit bermasalah di LPEI. Dari situ ditemukan indikasi adanya fraud atau kecurangan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh empat debitur.

“Keempat debitur atau perusahaan itu yakni PT RII sekitar Rp 1,8 triliun, PT SMR Rp 216 miliar, PT SRI Rp 1,44 miliar, PT BRS Rp 300,5 miliar. Jumlah keseluruhannya total Rp 2,505 triliun. Ini untuk tahap pertama,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin usai menerima kunjungan Sri Mulyani di Komplek Perkantoran Kejagung, Senin, 18 Maret 2024.

Jaksa Agung lantas menyerahkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah untuk diselidiki. “Ada enam perusahaan nanti, tolong segera tindaklanjuti apa yang menjadi kesepakatan tadi, antara BPKP, kemudian dari Inspektoratnya, dari Jamdatun, tolong ini laksanakan sebelum nanti akan penyerahan dalam tahap duanya, itu sebesar Rp 3 triliun,” katanya.

Pilihan Editor: Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus