Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KECUALI perkara susila, sidangkan terbuka?" Ini penegasan Oemar
Seno Adji, Ketua Mahkamah Agung ketika ia ditanya TEMPO 2 pekan
lalu soal adanya penyidangan perkara tanker Pertamina di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut sumber TEMPO suatu
sidang perdata telah berlangsung di ruang kerja ketua pengadilan
beberapa waktu lalu secara tertutup. Belum jelas bagaimana duduk
perkara yang sebenarnya, tapi satu kalangan memperkirakan ini
menyangkut pembatalan pembelian tanker yang meninggalkan beban
hutang besar pada Pertamina. Sidang-sidang mengenai persoalan
tanker ini sudah banyak dilakukan di luar negeri, antara lain
New York dan Singapura.
Oemar Seno Adji tak bersedia menerangkan lebih jauh ABC perkara
itu. Ia balik mengatakan bahwa wartawan harus lebih tahu dari
dia mengenai sidang tersebut walaupun informasi di atas
mengatakan bahwa Ketua Mahkamah Agung sendiri besar peranannya
dalam menggolkan penyidangan tersebut. Sebab semula pengadilan
negeri tidak mau menyidangkan.
Segini
Ketua Mahkamah Agung sebaliknya menunjuk Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat. "Yang menyidangkan kan mereka. Tanya saja
mereka", kata Oemar. M. Sumadijono SH, Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta, seperti sudah dicoba sebelumnya, juga sangat berhemat
memberi penjelasan. Ketika didatangi 17 Mei yang lalu ia
mengatakan bahwa perkara tanker itu memang sudah pernah
disidangkan. "Tapi mereka tak datang", katanya. Siapa "mereka"?
"Saya tak mau memberi keterangan jawab Sumadijono. Juga tak bisa
diketahui dari mana saja para "mereka". Dan "saya tidak tahu",
jawab Surnadijono ketika ditanya apakah panggilan untuk datang
di pengadilan sudah disampaikan pada "mereka" itu. Kapan sidang
lagi? "Nanti akhir Mei-lah, saya buka lagi", sahut sang ketua
pengadilan dengan nada yang enggan. Lalu bagaimana kalau
"mereka" tidak datang? Sumadijono memutus: "Sikap kita tidak
kita berikan sekarang karena perkara sedang berjalan".
Ada alasan mengapa ketua pengadilan mahal memberi keterangan
tentang soal yang satu ini. Perkara ini katanya "tidak
menyangkut kepentingan umum". Ketika diingatkan bahwa kasus yang
menyangkut Pertamina ini melilit hajat hidup orang banyak,
Sumadijono hanya menambahkan bahwa perkara ini "perdata kok".
Karena perdata, maka menurutnya tak perlu disebar luaskan. Tapi
ia yakin bila sidang dibuka akhir Mei nanti "orang asing akan
banyak yang datang". Tentang banyaknya berkas perkara itu,
Sumadijono melukiskan "segini", sambil dua jari tangannya
direnggangkan dan membentuk rongga selebar lebih kurang 7 cm.
Sebelumnya Sumadijono mengatakan bahwa berkas perkara tanker ini
masih belum masuk ke pengadilan. Tak mau bicara tentang urusan
itu, ia menganjurkan untuk menghubungi Hakim Agung Asikin
Kusumaatmadja. Menurut sumber TEMPO, hakim agung ini ditunjuk
menjadi project officer. Yang mengumpulkan bahan gugatan di luar
negeri, kabarnya Menteri Perdagangan Radius Prawiro. Sedang yang
menggugat dari pihak Indonesia, Sudargo Gautama, yang di samping
seorang guru besar adalah juga advokat yang punya nama di
Jakarta. Hakim ketua tak lain M. Sumadijono sendiri dan dua
hakim anggota lain, masing-masing Budiman SH dan Mahniza Arbi
SH.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo