Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Staf Hasto Kristiyanto Ajukan Laporan ke Komnas HAM Soal Penyitaan Ponsel Oleh KPK

Staf Hasto Kristiyanto mengajukan laporan ke Komnas HAM soal penyitaan oleh KPK.

12 Juni 2024 | 18.30 WIB

Anggota Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan saat melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024. Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewas KPK terkait penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang dari staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi saat Sekjen PDI Perjuangan itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku, pada Senin (10/6). TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Anggota Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan saat melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024. Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewas KPK terkait penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang dari staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi saat Sekjen PDI Perjuangan itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku, pada Senin (10/6). TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, membuat laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Rabu, 12 Juni 2024. Dia melaporkan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kusnadi tak hadir langsung untuk membuat laporan itu. Dia diwakili oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Perwakilan TPDI, Petrus Selestinus, menyatakan kliennya membuat laporan untuk meminta perlindungan hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Terkait penyitaan barang-barang tas, pemberi kuasa (Kusnadi) yang dilakukan sewenang-wenang," ujar Petrus Selestinus, Rabu, 12 Januari 2024. Petrus tak menjelaskan secara detail laporan mereka kepada Komnas HAM. 

Penyitaan itu terjadi saat Kusnadi mendampingi Hasto menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Senin, 10 Juni 2024. Saat itu, KPK memeriksa Hasto untuk mencari tahu keberadaan Harun Masiku, politiikus PDIP yang menjadi buronan kasus penyuapan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 1997-2022. 

Saat duduk di lobi gedung KPK, Kusnadi mengaku dihampiri Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti. Menurut Kusnadi, Rossa mengatakan dia dipanggil oleh Hasto yang tengah menjalani pemeriksaan di lantai dua.

Mendengar hal itu, Kusnadi pun ikut ke lantai dua. Namun, ia justru digeledah dan beberapa barang miliknya dan Hasto justru disita. Kusnadi menyatakan barang yang disita adalah dua gawai Hasto dan buku catatannya. Kemudian ada satu gawai Kusnadi dan kartu Anjungan Tunai Mandidi (ATM) milik Kusnadi.

Dalam surat kuasa yang dibawa TPDI ke Komnas HAM, Kusnadi menyatakan  perbuatan yang dilakukan penyidik itu melanggar prosedur dan bertentangan dengan UU No 30 Tahun 2002 Tentang KPK. 

Sebelumnya, masalah ini juga sudah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK pada Selasa kemarin, 11 Juni 2024. Selain itu, pihak Hasto juga berencana mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan itu rencananya diajukan hari ini, namun batal. 

 

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus