Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Status Tersangka Ibu Ronald Tannur, Ini Peran Meirizka Widjaja dalam Kasus Suap Vonis Bebas Pembunuhan Dini Sera

Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, diduga menyuap tiga hakim PN Surabaya agar membebaskan anaknya dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

5 November 2024 | 18.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polemik vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur berbuntut panjang. Belakangan terungkap tiga hakim pengetuk palu putusan tersebut diduga menerima suap. Terkini ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja atau MW, menyusul ditetapkan sebagai tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ronald Tannur, anak bekas anggota DPR Edward Tannur, menganiaya kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga tewas pada Selasa dini hari, 3 Oktober 2023 lalu. Namun, tiga hakim PN Surabaya yang menangani kasus ini: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul memutuskan Ronald tak terbukti bersalah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Publik jelas heran dan geram terhadap putusan tak masuk akal ini. Usut punya usut, para hakim ternyata tercemar duit suap. Mereka diduga digelontori uang panas untuk membuat putusan membebaskan terdakwa dari jeratan hukum. Eriuntah dkk kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 23 Oktober 2024.

Selain para wakil Tuhan, kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat juga ditetapkan sebagai tersangka. Pengacara tersebut diduga menjadi perantara suap untuk diberikan kepada para hakim. Lantas siapa pemberi suapnya? Berdasarkan temuan Kejagung, dia adalah ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan Meirizka terbukti telah bersekongkol dengan Lisa untuk menyuap para hakim. Setahun lalu, setelah terungkapnya kasus Ronald Tannur, Lisa awalnya diminta Meirizka untuk menjadi pengacara bagi anaknya.

“Tersangka MW, ibu Ronald, awalnya menghubung LR (Lisa Rachmat) untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi kuasa hukum Ronald Tannur. Lalu LR bertemu dengan tersangka MW di kafe Excelso Surabaya untuk membicarakan peristiwa Ronald,” kata Abdul di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2024.

Di kemudian hari, Lisa lantas menjadi tangan kanan Meirizka sebagai penyambung duit rasuah. Keduanya kembali bertemu di kantor Lisa pada 6 Oktober 2023. Kala itu Lisa menyampaikan ke Meirizka ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam mengurus perkara Ronald dan langkah yang akan ditempuh.

Setelah terjadi kesepakatan antara keduanya, Meirizka kemudian memberikan uang permulaan senilai Rp 1,5 miliar kepada Lisa. Pengacara itu lalu mengurus semua proses hukum untuk meloloskan Ronald Tannur dari hukuman. Adapun uang haram ini digelontorkan secara bertahap selama proses penanganan kasus.

“LR juga kerap menalangi sebagian pengurusan perkara trrsebut sampai putusan di Pengadilan Negeri Surabaya sejumlah Rp 2 miliar. Jadi total Rp 3,5 miliar,” kata Dirdik Jampidsus.

Diketahui, Meirizka dan Lisa ternyata telah berteman akrab sejak lama. “Kita ketahui ibu Ronald ini akrab dengan LR karena anak LR dan MW ini pernah satu sekolah. Mereka sudah lama saling kenal,” ucap Abdul.

Belakangan, kasus suap vonis putusan bebas Ronald Tannur juga menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Dirdik Jampidsus Abdul Qohar, mengatakan Zarof ditetapkan sebagai tersangka lantaran perannya sebagai penghubung antara pengacara Ronald dan hakim agung untuk urusan kasasi.

“Pengacara Ronald meminta Zarof agar melobi hakim agung agar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Diberikan fee Rp 1 miliar atas jasanya itu,” katanya.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | KRISNA PRADIPTA | DINDA SHABRINA | NOVANDY ANANTA I DINDA SHABRINA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus