Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Achmad Baidowi ikut menanggapi soal kemenangan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu. Dia meminta jajaran kepolisian untuk melakukan investigasi terhadap dugaan maladministrasi dalam kasus tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Komisi III meminta jajaran kepolisian untuk melakukan investigasi terhadap persoalan maladministrasi, ataupun apa istilahnya, dalam penegakan hukum di kasus ini. Silahkan apakah irmasum ataukah propam yang turun,” ujar pria yang karib disapa Awiek, ketika ditemui di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kenapa sampai terjadi penetapan tersangka dibatalkan oleh pengadilan? Apakah dalam penetapan tersangka itu tergesa-gesa ataupun dipaksakan sehingga menyebabkan keputusan yang tidak benar?” lanjut Awiek.
Dia kemudian meminta Kapolda Jabar untuk menjaga profesionalitas Polri dalam menangani kasus agar tingkat kepercayaan publik tidak turun. “Jadi kami akan mendorong itu, untuk menjaga profesionalitas Polri, yang mana Polri kemarin mendapatkan peringkat tertinggi aspek kepuasan publik. Itu jangan sampai tercederai dari kasus ini,” tuturnya.
Kendati demikian, politikus PPP itu menyebut putusan hakim harus dihormati. “Karena keputusan hakim apapun isinya harus dianggap benar, maka kemudian hak dari Pegi harus dipulihkan,” kata dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita delapan tahun lalu. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 8 Juli 2024, hakim tunggal Eman Sulaeman menilai penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat dinyatakan tidak sah secara hukum.
Eman dalam putusannya menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka bermasalah. Pasalnya, polisi tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau pun calon tersangka. Selain itu Polda Jawa Barat juga tak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi.
"Permohonan dari pemohon praperadilan seluruhnya dikabulkan," kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung.
SAVERO ARISTIA WIENANTO | ADVIST KHOIRUNIKMAH
Pilihan Editor: Poin-Poin Pertimbangan Hakim Eman Bebaskan Pegi Setiawan