Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan suami istri di Kabupaten Kediri diduga melakukan penganiayaan terhadap AF anak kandung mereka yang masih berusia tiga tahun hingga tewas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kasus yang terjadi di Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri saat ini tengah diusut oleh Polres Kediri, Jawa Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami masih selidiki kasus ini. Ada luka di bagian kepala, badan, namun untuk detailnya belum," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri AKP Fauzy Pratama di Kediri, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 25 Juni 2024.
Kasus pembunuhan ini terbongkar berawal dari laporan kakek korban yakni Suyono. Selama ini, Suyono tinggal di Nganjuk sedangkan orang tua korban dan korban tinggal di Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Orang tua korban berinisial TA dan NO. TA merupakan ayah sambung dari korban. Mereka baru menikah awal Januari 2024 dan AF baru diajak pindah ke rumah TA pada Februari 2024.
Kedua orang tua korban datang ke Nganjuk pada Senin, 24 Juni 2024 tanpa mengajak cucunya. Saat itu, sempat ditanya hingga tiga kali dan kemudian dijawab jika AF sudah meninggal dunia pada Sabtu, 22 Juni 2024 dan jenazahnya dikubur di sebelah rumah.
Kakek korban kemudian ke Kediri dan melaporkan hal ini ke perangkat desa dan polisi. Kemudian, polisi ke lokasi dan melakukan pencarian makam korban hingga kemudian ditemukan.
Ia mengatakan, petugas juga melakukan pemeriksaan kepada jenazah dan diketahui ada pendarahan di bagian kepala yang diakibatkan kekerasan benda tumpul.
Pihaknya juga sudah menahan kedua orang tua korban.Hingga kini, kedua orangtua korban masih diperiksa polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sedangkan lokasi tempat korban awalnya dimakamkan dipasang garis polisi. Jenazah AF telah berada di RS Bhayangkara Kediri untuk keperluan autopsi.