Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Suap Bupati Klaten, KPK Periksa Anggota Dewan sampai Bidan

Rabu ini KPK menjadwalkan pemeriksaan 28 saksi untuk kasus jual
beli jabatan dengan tersangka Bupati Klaten Sri Hartini.

8 Februari 2017 | 17.19 WIB

Bupati Klaten non aktif Sri Hartini meninggalkan Gedung KPK sebelum menjalani pemeriksaan di Jakarta, 1 Februari 2017. KPK memperpanjang masa penahanan Sri Hartini yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK untuk penyelesaian penyidikan kasus
Perbesar
Bupati Klaten non aktif Sri Hartini meninggalkan Gedung KPK sebelum menjalani pemeriksaan di Jakarta, 1 Februari 2017. KPK memperpanjang masa penahanan Sri Hartini yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK untuk penyelesaian penyidikan kasus

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Klaten - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa sejumlah saksi untuk kasus jual-beli jabatan yang menyeret Bupati Klaten Sri Hartini di ruang Aula Satya Haprabu Markas Kepolisian Resor Klaten pada Rabu, 8 Februari 2017.

"Hari ini kami jadwalkan ada 28 saksi untuk tersangka SHT (Sri Hartini)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi Tempo, Rabu, 8 Februari 2017.

Baca: Kasus Suap, KPK Dalami Keterlibatan Anak Bupati Klaten  

Febri mengatakan, 28 saksi itu terdiri dari sejumlah unsur, mulai dari kepala dinas, kepala seksi, camat, staf kantor kecamatan, kepala UPTD, teknis di inpektorat, guru SMP, staf SMP, sampai bidan dari Puskesmas.

Selain dari kalngan PNS, KPK juga memanggil sejumlah saksi dari karyawan swasta, kepala dusun, hingga anggota DPRD Klaten. "Anggota DPRD itu namanya Andi Kusuma Nugraha," kata Febri.

Andi Kusuma adalah anggota Komisi IV DPRD Klaten. Anak sulung Sri Hartini, Andy Purnomo adalah Ketua Komisi IV DPRD Klaten. Andi berasal dari Fraksi PDI Perjungan sama dengan anak Sri Hartini.

Baca: Syarat KPK jika Sri Hartini Ingin Jadi Justice Collaborator  

Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sekitar pukul 13.00, Andi menolak berkomentar. "Tanyakan ke penyidik saja," kata dia sambil berjalan cepat meninggalkan Polres Klaten.

KPK menetapkan Sri Hartini sebagai tersangka penerima suap dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten pada 31 Desember 2016. Selain Hartini, KPK juga menetapkan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten Suramlan sebagai tersangka pemberi suap.

Kasus jual-beli jabatan itu terungkap setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Klaten pada 30 Desember 2016. Saat menggeledah rumah dinas Hartini, tim KPK menemukan uang Rp 2,08 miliar, US$ 5.700, dan Sin$ 2.035.

Baca: Cerita Ajudan Bupati Klaten Soal Jual-Beli Jabatan, Itu...

Dua hari setelah OTT, tim KPK kembali menemukan uang Rp 3 miliar dari lemari kamar Andy Purnomo, anak Sri Hartini. Penyidik KPK telah memeriksa Andy. Namun, statusnya masih sebagai tersangka.

Sama seperti Andi Kusuma, sebagian saksi yang diperiksa KPK memilih tutup mulut saat ditemui wartawan. "Sebentar ya," kata Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD, sebelumnya BKD), Slamet.

Slamet adalah salah satu dari sembilan orang yang terjaring OTT KPK di rumah dinas Bupati Klaten. Dari pantauan Tempo, Slamet termasuk salah satu saksi yang cukup sering diperiksa KPK, baik di Polres Klaten maupun di gedung KPK di Jakarta.

Sejumlah saksi memilih tak banyak berkomentar setelah diperiksa KPK. "Saya mau salat dulu. Saya belum (diperiksa) kok, nanti masih ke sini lagi," kata Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Klaten, Joko Wiyono.

Jika tidak dipanggil KPK, Joko hari ini mustinya sudah berada di Singapura. Sebab, Kabupaten Klaten turut mengirimkan 60 penari dalam Chingay Parade Singapura 2017 yang diselenggarakan pada 10 - 12 Februari. "Dipanggilnya mendadak. Mungkin saya berangkat (ke Singapura) besok Jumat," kata Joko.

DINDA LEO LISTY

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rina Widiastuti

Rina Widiastuti

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus