Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Suap Garuda, KPK Telusuri Dana Harley Davidson ke Soetikno

Emirsyah dan Hadinoto disangka menerima suap dari Soetikno Soedarjo sebesar Euro 1,2 juta dan US$ 180 ribu atau senilai total Rp20 miliar.

5 Februari 2020 | 07.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aliran dana suap dari rekening PT Mabua Harley Davidson kepada bekas Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo melalui tersangka Hadinoto Soedigno. Penelusuran dilakukan KPK dengan memeriksa Direktur Utama PT Mabua Harley Davidson, Djonnie Rahmat.

"Kami periksa tadi untuk tersangka HS terkait aliran uang dari rekening PT Mabua yang terkait dengan Soetikno," kata Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Februari 2020. Soetikno dan Hadinoto adalah tersangka suap pengadaan mesin pesawat PT Garuda Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Soetikno, Hadinoto, dan mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar. Tak hanya suap yang disangkakan, KPK juga menetapkan Soetikno dan Emirsyah sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Emirsyah dan Hadinoto disangka menerima suap dari Soetikno Soedarjo sebesar Euro 1,2 juta dan US$ 180 ribu atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$ 2 juta. Uang itu diduga berasal dari Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014.

ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus