Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Suap Meikarta, Jaksa akan Buktikan Keterlibatan Billy Sindoro

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) I Wayan Riyana masih akan menguatkan bukti keterlibatan Billy Sindoro

21 Januari 2019 | 21.04 WIB

Tersangka Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (kedua kanan), bersama lima orang tersangka anggota DPRD Malang, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, 28 November 2018. Billy Sindoro, diperiksa dalam dugaan pemberian suap terkait pengurusan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Tersangka Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (kedua kanan), bersama lima orang tersangka anggota DPRD Malang, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, 28 November 2018. Billy Sindoro, diperiksa dalam dugaan pemberian suap terkait pengurusan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) I Wayan Riyana masih akan menguatkan bukti keterlibatan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Sampai saat ini, sebanyak 16 saksi yang sudah diperiksa dalam persidangan kasus tersebut. Namun belum ada keterangan menguatkan dakwaan jaksa yang menyebut Billy Sindoro ikut serta dalam menyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait perizinan Meikarta. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

I Wayan Riyana mengatakan akan menghadirkan saksi-saksi yang menguatkan dakwaan jaksa kepada Billy Sindoro. “Penguatan nanti ke depan (akan dihadirkan saksi yang menguatkan), tidak bisa disebutkan di sini,” ujar Riyana selepas sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 21 Januari 2018. 

Riyana menyebutkan dari 16 saksi yang telah dihadirkan jaksa, ada sejumlah keterangan yang menjadi petunjuk keterlibatan Billy dalam proses suap tersebut. Salah satunya adalah keterangan Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto dan karyawan PT PT Lippo Cikarang Satriyadi.  “Dari persidangan kemarin dari Satriyadi, setelah macetnya proses perizinan ini diambil ke pusat. Nah, timnya ini Pak Billy Sindoro,” ujar dia. 

Pada sidang sebelumnya Satriyadi menyebutkan dalam penanganan proyek Meikarta ada dua tim yang bergerak, yakni tim BS (Billy Sindoro) dan tim pusat. Jaksa menyebutkan, kedua tim ini bergerak untuk mendapatkan perizinan. 

Menurut jaksa, tim Billy Sindoro tersebut terdiri dari Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Ketiga orang ini pun dijadikan terdakwa dalam kasus tersebut. 

Adapun, dalam surat dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Billy Sindoro dipekerjakan PT Lippo Karawaci khusus mengurus perizinan proyek Meikarta, yakni pengurusan IPPT, Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri, Izin Lingkungan, serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Billy dituding memberi sesuatu berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp 16.182.020.000 dan 270.000 Dollar Singapura kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Billy disebut berperan dalam mengkoordinir para pemberi suap. 

Kuasa hukum Billy Sindoro, Ervin Lubi, menyebutkan bahwa keterangan-keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa belum ada yang membuktikan keterlibatan kliennya.  “Fakta, sampai tiga kali persidangan ini, ada 16 saksi diajukan, belum ada saksi yang menerangkan mengenai hal itu,” katanya. 

 IQBAL T. LAZUARDI S (bandung)

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus