Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Suap Satelit Bakamla, Anggota DPR Fayakhun Andriadi Diperiksa KPK

KPK memeriksa anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi, terkait dengan kasus suap satelit Bakamla.

27 Desember 2017 | 21.24 WIB

Anggota DPR dari fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 27 Desember 2017. Fayakhun Andriadi, diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap proyek pengadaan satellite monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Anggota DPR dari fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 27 Desember 2017. Fayakhun Andriadi, diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap proyek pengadaan satellite monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fayakhun Andriadi. Fayakhun diperiksa terkait dengan dugaan suap satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Kami membutuhkan keterangan Fayakhun untuk pengembangan perkara," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2017.

Febri tak dapat mengonfirmasi apakah Fayakhun menjalani pemeriksaan penyelidikan atau penyidikan. Menurutnya, KPK sedang membutuhkan beberapa informasi tambahan untuk pengembangan perkara dugaan suap Bakamla.

Baca juga: Sidang Suap Satelit, Kepala Bakamla Bantah Minta Fee 7,5 Persen

Hingga saat ini, KPK memerlukan keterangan Fayakhun. Saat ditanyai soal Fayakhun diperiksa untuk tersangka siapa, Febri mengatakan, "Tidak ada tersangka lagi untuk proses Bakamla ini."

Sebelumnya, KPK mencegah Fayakhun bepergian ke luar negeri terhitung sejak 20 Juni 2017. Selain itu, KPK menetapkan status cegah kepada Erwin S. Arif, Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia.

Dalam kasus ini, Nofel Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengadaan proyek satelit monitoring di Bakamla senilai Rp 220 miliar pada Rabu, 12 April 2017. Dalam dakwaan Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, Nofel disebut menerima Sin$ 104.500 atau sekitar Rp 989,6 juta. Nofel diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus suap Bakamla bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Desember 2016. Saat itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, serta dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Baca juga: Suap Satelit Bakamla, Eko Susilo Hadi Dituntut 5 Tahun Penjara

Adapun satu tersangka lain dalam kasus suap satelit Bakamla adalah Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo, yang diusut polisi militer. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nofel mondar-mandir diperiksa KPK guna memberi keterangan untuk empat tersangka tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus