Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan beberapa waktu lalu, gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk menerbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 April 2024.
Menurut Ali, substansi materi penyidikan perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dia berkata praperadilan Eddy Hiariej yang digelar beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka atas Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah. Hal itu diputuskan oleh hakim tunggal Estiono dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Januari lalu.
"Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Estiono.
Eddy Hiariej adalah salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham. Selain Eddy, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana (YAR)