Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

5 April 2024 | 14.42 WIB

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan beberapa waktu lalu, gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk menerbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 April 2024.

Menurut Ali, substansi materi penyidikan perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dia berkata praperadilan Eddy Hiariej yang digelar beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka atas Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah. Hal itu diputuskan oleh hakim tunggal Estiono dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Januari lalu.

"Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Estiono.

Eddy Hiariej adalah salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham. Selain Eddy, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana (YAR) 

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus