Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Sudah Tujuh Jam Lebih, Kusnadi Asisten Hasto Kristiyanto Masih Diperiksa KPK

Pemeriksaan terhadap Kusnadi, asisten Hasto Kristiyanto, bertujuan untuk mengungkap keberadaan buronan Harun Masiku.

19 Juni 2024 | 18.17 WIB

Staf Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Kusnadi, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Dalam pemeriksaan sebelumnya penyidik KPK melakukan penyitaan satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel dan buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto, dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga saat ini dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Staf Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Kusnadi, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Dalam pemeriksaan sebelumnya penyidik KPK melakukan penyitaan satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel dan buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto, dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga saat ini dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemeriksaan terhadap staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, oleh penyidik KPK masih berlangsung hingga Rabu petang, 19 Juni 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hingga pukul 17.30 WIB, Kusnadi belum juga keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Kusnadi diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, pemeriksaan terhadap Kusnadi bertujuan untuk mengungkap keberadaan buronan Harun Masiku. Sehingga penyidik perlu menanyakan detil pengetahuan Kusnadi soal keberadaan Harun. 

"Pemeriksaan seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait keberadaan tersangka HM," kata Tessa kepada wartawan, Rabu, 19 Juni 2024. 

Namun, Tessa mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh soal apa saja materi yang ditanyakan penyidik kepada Kusnadi. "Scara detail kami belum bisa memberi informasi karena sedang berproses," kata Tessa. 

Sejatinya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Kusnadi pada Kamis 13 Juni lalu. Namun, Kusnadi meminta jadwal ulang karena mengaku masih trauma dibentak-bentak penyidik KPK. 

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus mengatakan alasan Kusnadi belum bisa penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 13 Juni 2024. Sebab, Kusnadi beralasan masih trauma dengan kejadian empat hari lalu karena digeledah oleh penyidik KPK.  

“Dia masih trauma ya dengan kejadian tanggal 10 kemarin,” kata Petrus kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Kamis, 13 Juni 2024. 

Surat panggilan itu, ujarnya, baru dilayangkan kepada Kusnadi pada Kamis malam. Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ini telah mengirim surat kepada KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan. Kusnadi juga masih mencari upaya hukum seperti meminta perlindungan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Rabu, 14 Juni 2024. 

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus