Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan permohonan kasasi atas vonis 12 tahun penjara atas putusan banding dalam perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Syahrul Yasin Limpo mengajukan upaya kasasi itu melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Status perkara: permohonan kasasi,” seperti dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Senin, 14 Oktober 2024. Perkara itu bernomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua terdakwa lain dalam kasus yang sama juga mengajukan permohonan kasasi. Keduanya adalah mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo, yaitu eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktoran Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memutuskan Syahrul Yasin Limpo dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 4 bulan. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini lebih berat daripada vonis Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di pengadilan tingkat pertama, SYL dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Besar uang pengganti yang harus dibayar SYL sebelumnya hanya Rp 14 miliar ditambah US$ 30 ribu.
"Menyatakan Syahrul Yasin Limpo terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Artha Theresia dalam sidang banding perkara SYL, Selasa, 10 September 2024.
Dalam perkara korupsi di Kementan, SYL terbukti secara sah telah melakukan pemungutan kepada pejabat di lingkup Kementan dengan total uang Rp 44,2 miliar dan US$ 30 ribu. Uang tersebut ia gunakan untuk kebutuhan pribadinya dan keluarga.
Alasan hakim Pengadilan Tinggi memperberat putusan SYL, karena putusan pada pengadilan tingkat pertama dianggap belum memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga harus diperberat. Terlebih SYL merupakan pejabat negara yang seharusnya memberi contoh dalam penyelengggaraan negara.