Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Syahrul Yasin Limpo Bantah Kesaksian 4 Anak Buah di Kementan: Jangan Bela Saya, Jawab Pakai Hati

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sempat membantah kesaksian empat mantan anak buahnya di lembaga itu dalam persidangan.

9 Mei 2024 | 09.10 WIB

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sempat membantah kesaksian empat mantan anak buahnya di lembaga itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu, 8 Mei 2024. Empat pejabat di Kementerian Pertanian menyebut SYL meminta berbagai urusan dan anggaran di luar aturan institusi, seperti sapi kurban, sewa pesawat, dan sebagainya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Usai keempat bekas anak buahnya itu bersaksi, Syahrul Yasin Limpo meminta mereka menjawab pertanyaannya dengan hati dan jujur. “Jangan bela saya, jawab pakai hati. Saya sudah siap dengan segajalanya kok," kata SYL. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam sidang pemeriksaan saksi pada Rabu hari ini, jaksa KPK menghadirkan empat saksi pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan). Keempat saksi itu adalah Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan Gunawan, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Hermanto, Kasubag Tata Ysaha dan Rumah Kementan Lukman Irwanto, dan Bendahara Pengeluaran Direktorat Jenderal Prasaranan Sarana Pertanian Kementan Puguh Hari Prabowo.

Politikus Partai NasDem itu mengatakan seluruh pernyataan yang menuding dirinya tak benar. Selama memimpin Kementerian Pertanian, kata Syahrul, dirinya hanya menjalankan perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang telah diputuskan dalam rapat terbatas di kabinet. 

Syahrul Yasin Limpo menyebut kegiatannya saat berada Brazil, Australia, Rusia, Venezuela, dan berbagai kunjungan kerja itu untuk kepentingan masyarakat Indonesia. Dia mencontohkan ketika kunjungan kerja ke luar negeri itu untuk mengurus harga daging, bahan pokok, pertanian, dan berbagai persoalan bangsa akibat El Nino. “Ini soal 280 juta orang, itu tanggung jawab saya,” kata SYL. Persoalan ini menurut Syahrul Yasin Limpo yang tak dipahami oleh anak buahnya itu. 

Selain itu, Syahrul juga sempat menegaskan kepada anak buahnya bahwa dirinya tak pernah memerintah untuk korupsi dan selalu mengingatkan agar bekerja sesuai prosedur yang berlaku di Kementerian Pertanian. Syahrul Yasin Limpo juga mengklaim tak pernah mengancam anak buahnya itu selama menjabat sebagai pucuk pimpinan kementerian tersebut. 

Dia membantah telah meminta pejabat di Kementerian Pertanian untuk mengumpulkan uang untuk keperluannya. “Saya mau tanya kalian, satu, apakah ada perintah saya untuk kumpul-kumpul uang? Atas nama itu ada nggak,” kata SYL. 

Senyampang itu, keempat saksi mengatakan memang Syahrul Yasin Limpo tak pernah meminta secara langsung, tapi melalui Biro Umum atau Sekjen Kementerian Pertanian. "Tidak ada, kan perintah dari Pak Sekjen," kata Hermanto.  

Tak banyak bicara, Syahrul Yasin Limpo menyebut akan menjawab semua tudingan kepada dirinya saat pembacaan nota pembelaan. 

4 Pejabat Kementan Sebut Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul karena Takut Dipecat

Empat pejabat di Kementerian Pertanian kompak menjawab terpaksa memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo melalui Biro Umum untuk urusan dan anggaran di luar kementrian itu. Mereka menyebut takut dipecat atau dimutasi bila menolak permintaan itu. 

“Ini kan perintah, ada konsekuensinya,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian atau PSP Kementerian Pertanian Hermanto saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024. 

Jawaban senada juga turut disampaikan tiga pejabat sekaligus saksi dalam persidangan ini, yaitu Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan Gunawan, Kasubag Tata Usaha dan Rumah Kementan Lukman Irwanto, dan Bendahara Pengeluaran Direktorat Jenderal Prasarana Sarana Pertanian Kementan Puguh Hari Prabowo. Ketika itu, Majelis Hakim menanyakan soal tanggung jawab para saksi yang mengetahui perbuatan mereka melanggar, tapi tetap dilakukan. “Takut dipecat,” kata Gunawan. 

Sementara itu, Hermanto sempat mengatakan bahwa dia dan tiga koleganya juga tak berani untuk mengingatkan Syahrul apabila permintaannya itu tidak sesuai dengan prosedur dan hukum. Dia mengaku hanya menggerutu bersama tiga pejabat yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan itu. “Sesama kami saja (berbicara),” kata Hermanto. Dalam sidang ini, para saksi sempat menyebut bahwa Syahrul meminta berbagai keperluan di luar anggaran kementerian, seperti sapi kurban, sewa pesawat, sembako, dan sebagainya. 

Jaksa KPK mendakwa SYL dan komplotannya melakukan pemerasan di lingkungan Kementan bersama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. "Secara bersama-sama telah melakukan pemerasan, serta gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar," katanya, dalam sidang perdana, Rabu, 28 Februari 2024.

Syahrul Yasin Limpo dan kedua terdakwa lain dalam perkara korupsi di Kementan itu diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus